Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik menangkap 31 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Dari situ, korps berseragam coklat menyita 50,89 gram sabu. Operasi yang digelar mulai 14 hingga 25 Agustus 2023 ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga polsek jajaran. Dari operasi itu, berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.
“Ada 31 tersangka dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu-sabu,” tuturnya, Senin (28/8/2023).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya paling banyak.
“Penduduk di daerah perbatasan banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” katanya.
BACA JUGA:
Edarkan Narkoba dan Ribuan Pil Koplo Warga Kebomas Gresik Dipenjara
Ia menambahkan, tersangka didominasi pemakai narkoba, yakni sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Selain tersangka di atas, kami juga mengamankan 8 tersangka dan dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Sedangkan tersangka peredaran pil koplo, lanjut Tatak, dikenai Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. [dny/suf]






