Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menyita 6.800 butir narkotika golongan I jenis Carisprodol atau pil karnopen. Barang bukti tersebut disita dari penangkapan dua pengedar.
Dua pengedar tersebut bernama SU (38) asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dan AQ alias D (38) asal Kelurahan Sendangharjo.
Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tuban dengan modus COD.
“Jadi pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB tim seksi pemberantasan BNNK Tuban memperoleh informasi peredaran narkoba di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo,” ucap Tri Tjahyono, senin (28/8/2023).
BACA JUGA:
Viral, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Baiturrohman Palang Tuban Terekam CCTV
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap orang yang dicurigai sebagai pengguna yakni berinisial SU dan terbukti dengan hasil positif Soma.
“Lalu kami melakukan interogasi terhadap SU bahwa ia mendapatkan pil karnopen dari AQ alias D,” terang dia.
Setelah melakukan interogasi, petugas BNNK Tuban bersama SU langsung menuju Tuban untuk membeli narkotika terhadap AQ dan berniat COD di Halte Gerdu Laut Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Karangsari Tuban.
Namun, dalam pelaksanaannya AQ menyuruh Anang Susanto untuk menemui SU di halte yang sudah ditentukan.
“Sekitar pukul 12.00-12.30 WIB petugas langsung menangkap Anang Susanto serta barang bukti pil karnopen sebanyak 2000 butir dengan total berat bruto 1018 gram,” kata Tri Tjahyono.
Tak hanya itu, petugas BNN melakukan pengembangan terhadap pelaku dan diketahui barang bukti tersebut berasal dari pelaku yang bernama AQ alias Didin. “Kami langsung melakukan penangkapan saudara AQ di rumah kontrakannya yang terletak di Kelurahan Sidorejo,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Satnarkoba Polres Tuban Berhasil Amankan 40.896 Butir Karnopen
Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah kontrakannya dan berhasil menemukan barang bukti antara lain 5 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis karnopen dengan total 4.800 butir dengan total berat bruto 2.427 gram. Pil tersebut dikemas masing-masing 4 plastik berisi 1.000 butir per kantongnya dengan berat bruto 509 gram.
“Yang terakhir satu plastik berisikan 800 butir dengan berat bruto 391 gram, serta barang bukti lainnya plastik kosong ukuran 1/4 kilogram sebanyak 100, uang Rp870 ribu dan 2 unit handphone,” ungkap Tri.
Akibatnya, dua pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar. [ayu/beq]






