Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang, harus mengurangi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 67 miliar per tahun. SMI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia.
Pembayaran utang itu karena Pemkab Sampang melakukan peminjaman anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Fadol, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023), menyatakan bahwa Pemkab Sampang meminjam anggaran dua kali. Pertama sebesar Rp 15 miliar dan kedua Rp 204 niliar.
“Untuk tahap pertama, sudah membayar cicilanya,” kata Fadol
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, cicilan yang Rp 204 miliar baru dimulai pada tahun 2024 mendatang.
“Yang saya ketahui, dua kali peminjaman itu total yang harus dibayar oleh Pemkab yakni sebesar Rp 67 miliar setiap tahun,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Harga Garam di Sampang Anjlok Per Sak Hanya Rp 80 Ribu
Sekadar diketahui, penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah ini dilakukan secara sirkuler melalui media daring oleh Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI – Sylvi J. Gani, bersama Bupati Sampang.
Usulan pinjaman PEN Daerah Pemkab Sampang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah, akibat APBD masing-masing kabupaten harus direalokasi untuk penanganan pandemi. [sar/but]






