Jember (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membekuk pria beristri berinisial S, yang dilaporkan mencabuli perempuan berusia 15 tahun.
Aksi cabul pria berusia 28 tahun itu terjadi pada November 2022 hingga Februari 2023, di sebuah hotel, di Kecamatan Arjasa, dan sebuah hotel di Kecamatan Silo. Berdasarkan keterangan dari pegawai hotel, pelaku dan korban memang berada di lokasi.
“Tersangka ingin menjadikan korban istri dengan modus mengajak korban melakukan persetubuhan dengan memberikan iming-iming atau bujuk rayu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Gerombolan Rusak Rumah di Jember, Polisi Lepas Tembakan
S memberikan sejumlah uang, cincin emas, dan ponsel agar korban mau berhubungan badan. Maka terjadilah hubungan seksual dan korban pun saat ini hamil.
Perbuatan itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi. Polisi pun bergerak dan menangkap S.
BACA JUGA:
Empat Jabatan Eselon II Pemkab Jember Kosong
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara,” kata Dika.
Selain itu, S juga dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sama, yakni 15 tahun penjara. [wir/beq]






