Magetan (beritajatim.com) – Kuli bangunan di Magetan berinisial WD (41) yang tega menyetubuhi anak kandungnya terancam hukuman berat. Polisi pun mengungkapkan hukuman WD bisa ditambah sepertiga lantaran pelaku adalah orang tua kandung korban yang masih di bawah umur.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, nah itu ditambah sepertiganya. Artinya ditambah 5 tahun. Total hukuman maksimal bisa sampai 20 tahun. Itu berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidanjanto.
Tentunya, hukuman untuk WD bakal ditentukan setelah serangkaian proses di pengadilan. Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan yang bakal menentukan hukuman yang setimpal untuk perbuatan WD.
Saat ini pihaknya segera melengkapi berkas dan pendalaman penyidikan. Kemudian, segera menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, WD (41), kuli bangunan asal Ngawi yang mengontrak di Magetan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Dia sampai mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersanggama ditolak.
BACA JUGA:
Kuli Bangunan di Magetan Tega Rudapaksa Anak Kandung
Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.
Awalnya, adik pelaku hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah.
Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita. Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa korban.
Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban pun meminta sang suami untuk melaporkan pelaku hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.
BACA JUGA:
Tingkatkan Kerukunan dan Perdamaian, FKUB Magetan Gelar Rakor di Pesantren
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku menyanggamai korban sebanyak empat kali.
“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)
WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu. Pun, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.
“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali,” katanya.
Pun, korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.
Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya heruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar. [fiq/beq]






