Surabaya (beritajatim.com) – Sedikitnya 45 ibu-ibu di Bulak Setro, Surabaya mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan arisan Idul Fitri 1445 H dengan total kerugian Rp 250 juta. Ibu-ibu yang banyak bekerja sebagai buruh lepas itu telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/03/2024) sore. Namun laporannya ditolak lantaran alat bukti yang dirasa kurang oleh penyidik.
Suyanti (38) salah satu perwakilan korban menceritakan, awalnya arisan itu dijalankan oleh SC (46) istri dari KS (61) yang juga satu kampung dengan para korban. Pada bulan Oktober 2023, SC meninggal dunia. Arisan pun dilanjutkan oleh suaminya KS.
“Jadi arisan ini sudah 4 tahun ada memang sebagai arisan Idul Fitri. Nah ketika SC meninggal dunia itu, suaminya KS yang gantian memegang. Namanya ya sudah percaya kita tetap melanjutkan agar punya simpanan untuk hari raya besok mas,” kata Suyanti saat diwawancarai Beritajatim.com di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/03/2024).
Para member arisan tetap melanjutkan pembayaran sampai dijanjikan uang akan dibagikan pada tanggal Selasa (05/03/2024) kemarin. Namun, KS malah menghilang dengan mengosongkan kamar kos dan menjual berbagai barang di tokonya.
Warga pun tidak ada yang mengetahui keberadaan KS. Dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa warga, KS diduga juga melakukan pemalsuan di KTP-nya. Dalam Kartu Keluarga, KS tercatat sebagai warga kelahiran Sidoarjo. Namun, pada fotokopi KTP yang dibawa warga, KS memiliki kelahiran Madura.
“Total uangnya ada Rp 250 juta mas. Ada sekitar 45 orang itu satu kampung di Bulak Setro yang ikut,” imbuh Suyanti.
Suyanti mengaku kecewa dengan laporannya yang ditolak oleh polisi. Ia mengatakan bahwa selama ini mereka menjalankan arisan secara sederhana. Walaupun telah membawa 2 bukti transfer yang ditujukan untuk membayar arisan, warga diminta pulang untuk melengkapi bukti adanya kegiatan arisan dan bukti transaksi agar penyidik bisa menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
“Kami sekarang bingung mau bagaimana. Uang kami dibawa kabur sementara selama ini kan kami menjalankan arisan itu sederhana sekali dan banyak transaksi yang langsung diberikan. Ada buku catatan, namun sebelum tanggal 5 kemarin sudah diminta oleh KS,” tutup Suyanti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo menjelaskan bahwa para pelapor tidak membawa bukti transaksi adanya penyerahan uang dalam arisan itu termasuk bukti transfer. Sehingga polisi menghimbau agar para pelapor bisa melengkapi bukti agar polisi bisa memproses.
“Peristiwanya ada atau gak kita kan belum tahu, makanya perwakilan itu menyerahkan bukti penyerahan uang itu. Nah ini gak ada sama sekali. Sekedar ngomong doang, makanya kita suruh melengkapi itu dulu ketika ada nanti. Kalau salah satu catatan baru kita tampung,” kata Prasetyo saat dihubungi wartawan.
Selain itu, pelapor juga tidak mempunyai bukti apakah uang arisan dipegang oleh KS. Ia menjelaskan, apabila uang arisan dipegang oleh sang istri, maka perkara ini gugur demi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Bukti penyerahan arisan tidak ada terus apa yang menunjukkan kalau uang itu ada serah terima ke orangnya,” tutur Prasetyo. (ang/ian)






