Kediri (beritajatim.com) – Pengamen asal Kediri berinisial ES (33) diringkus polisi, setelah menggelapkan sepeda motor milik Imam Muslih (27) warga Blitar.
Dalam menggelapkan motor, pengamen asal Ringinrejo, Kabupaten Kediri itu menggunakan modus meminjam dan tidak dikembalikan. Ternyata motor pinjaman itu digadaikan.
Akibat perbuatannya, ES diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo. Kini pengamen kurang ajar itu harus meringkuk di sel tahanan polisi.
Kapolsek Ringinrejo Polres Kediri AKP Joko Suparno mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari aduan Puji (42) yag tidak sengaja melihat pelaku. Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Saksi pengamen yang mirip dengan ES berjalan di depan rumahnya,” kata AKP Joko, Rabu (23/8/2023). Puji masih ingat pada ES yang meminjam motor milik korban, lantas langsung melapor ke Polsek Ringinrejo.
Baca Juga : Polsek Tambaksari Amankan Pengamen Sobek Bendera Merah Putih
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung berangkat ke lokasi dan mendapati pengamen yang dilihat saksi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan identitas, serta mencocokan ciri-ciri terduga pelaku, ternyata benar itu adalah ES. Dia diketahui meminjam sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan,” jelas AKP Joko.
AKP Joko mengatakan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata motor milik korban telah digadaikan.
Namun pihak Polsek Ringinrejo berhasil menemukan keberadaan motor tersebut dan diamankan sebagai barang bukti.
“Sepeda motor Honda Revo beserta terduga pelaku ES kami bawa ke Mapolsek Ringinrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Joko. [nm/ted]






