Sampang (beritajatim.com) – Lapak pedagang di sisi selatan pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, ditertibkan dan digusur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu (23/8/2023) pagi.
Penertiban itu dilakukan lantaran para pedagang mendirikan lapak liar di pingir jalan Sikatan dan jalan Cendrawasih. Keberadaan para pedagang itu mengganggu arus lalu lintas.
Proses pengusuran berjalan lancar karena lapak yang terbuat dari kayu tersebut sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Linmas Satpol PP Sampang, Syuaidi Asyikin mengatakan, sebelum dilakukan pengusuran, Pemkab telah melakukan sosialisasi.
“Penertiban dan pengusuran lapak pendagang yang berjualan di area terlarang ini, sebelumnya dilakukan sosialisasi hingga tiga tahap,” terangnya, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA:
Terjaring Razia Satpol PP Sampang Ternyata Adik Kakak Bersama Tunangannya
Ia menambahkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, sebanyak 142 lapak pedagang digusur dan nantinya dipindah ke pasar Deg-Gedek, Kelurahan Dalpenang, Sampang.
“Informasi yang kami terima, pihak Diskopindag telah menyiapkan 150 lebih lapak di pasar Dek-Gedek,” tandasnya. [sar/but]






