Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang kurir sabu asal Sidoarjo bernama Heru Syamsudin ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa pelaku sudah lama diincar, namun saat hendak dilakukan penangkapan pelaku berhasil kabur.
“Kami telah mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan warga Sidoarjo dan sering melakukan pengantaran narkoba jenis sabu di wilayah Pasuruan,” kata Agus.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Amankan Tiga Pelaku Narkoba, Salah Satunya Residivis
Saat diamankan polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik dengan berat keseluruhan yakni 5,36 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone berwarna merah dan putih. Lalu ada juga timbangan elektronik yang diduga untuk melayani pelanggan saat memesan sabu.
BACA JUGA:
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Pasuruan Ngaku Anggota TNI
“Pelaku sudah melakukan aksinya sudah cukup lama, tapi bukan residivis. Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Selain itu, polisi akan terus melakukan upaya pengembangan kasus, untuk memburu siapa pelaku yang memasok sabu kepada tersangka. [ada/beq]






