Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat limpahan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ada setidaknya tiga orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Polisi berhasil mengamankan ketiga orang pelaku pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku di sebuah warung kopi, tepatnya beralamat Desa Babatan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya yakni Rohmad (39) warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Rafi (26) yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku atas nama Rafi merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2015 lalu. Keduanya diamankan saat ningkrong disebuah warung kopi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Senin (21/8/2023).
Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan seorang pelaku bernama yang juga rekan dari dua tersangka. Pelaku tersebut yakni Widi Setiawan (24) merupakan warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Polisi juga menggeledah kamar kos yang ditenpati okeh salah seorang tersangka. Dalam kamar kis tersebut juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya, kemudian semua pelaku dan barang bukti diamankan di Dit Narkiba Polda Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
“Dari tangan oelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dengan berat total 16,11 gram yang terbungkus dalam 22 plastik. Kami juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dan tiga buah handphone,” lanjut Agus.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)
BACA JUGA: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Pasuruan Ngaku Anggota TNI






