Magetan (beritajatim.com) – Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengaku bakal memberikan sanksi bagi anggota yang terbukti tak netral dalam gelaran Pemilu 2024. Baik Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, hingga Pemilihan Kepala Daerah.
“Susah ada imbauan, petunjuk pimpinan dan petunjuk Kapolri. Dengan segala tahapan Pemilu saat ini, kami siap memgamankan dan harus netral,” kata Ridwan.
Pihaknya memastikan jika seluruh anggota bakal berlaku netral. Sekaligus, pemantauan pada seluruh anggota dilakukan untuk menjamin netralitas korps Bhayangkara yang bermarkas di Jalan Raya Magetan-Maospati masuk Desa Purwosari, Sukomoro, Magetan itu.
“Tentu jika ada anggota yang bertugas tidak sesuai aturan pimpinan, jelas ada sanksi. Makanya kami awasi agar mereka bisa bertugas maksimal dan tetap menjaga netralitas sekaligus kode etik Polri,” pungkasnya.
Pun, netralitas Polri utamanya Polres Magetan sangat diharapkan lantaran salah satu anggota Bhayangkari Magetan atau istri anggota Polres Magetan didaftarkan Partai Amanat Nasional (PAN) Magetan untuk mrnjadi calon anggota DPRD Magetan.
BACA JUGA:
Santri Bawa Senpi, Polres Magetan: Air Soft Gun Minimal Usia 17 Tahun
Diketahui,DPD PAN Magetan resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Magetan, Jumat (12/5/2023). Total 45 orang bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen. KPU Magetan sudah menerima berkas tersebut dan dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN), Dwi Aryanto dan sejumlah anggota PAN yang mendatangi KPU Magetan kompak memakai sarung saat mendaftarkan bacaleg. Seusai shalat Jumat mereka menuju KPU untuk mengkonfirmasi pendaftaran. Dwi menargetkan dari kini 4 kursi jadi 6 kursi atau tiap dapil ada pemenang.
BACA JUGA:
Polres Magetan Larang Perguruan Silat Konvoi Malam Suro 2023
Pun, Dwi membenarkan jika ada bacaleg yang merupakan istri seorang polisi yang berdinas di Polres Magetan. Ibu bhayangkari itu bakal menjadi caleg di dapil lima Magetan yakni Kecamatan Ngariboyo, Parang, dan Lembeyan. “Benar ada. Tapi, gak apa-apa. Secara Undang-Undang gak apa-apa,” jawab Dwi.
Terpisah, Ketua KPU Fahrudin mengatakan pada Jumat (12/05/2023) ada 3 partai politik (parpol) yang mendaftar yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Berkas ketiga parpol ini sudah kami terima. Akan berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya. [fiq/suf]






