Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, membantah pandangan bahwa mengembalikan Sistem Demokrasi Pancasila berarti menghidupkan kembali masa Orde Baru. LaNyalla menjelaskan bahwa prinsip dan sistem yang dirumuskan oleh pendiri bangsa belum pernah sepenuhnya diterapkan dengan benar, baik pada Era Orde Lama maupun Era Orde Baru. Ia mengungkapkan bahwa Era Orde Baru justru diwarnai oleh penyimpangan dari prinsip-prinsip dan sistem negara.
LaNyalla menyatakan, “Untuk menghindari pengulangan penyimpangan seperti masa lalu, penting bagi kita untuk menyempurnakan dan memperkuat Sistem Demokrasi Pancasila melalui perubahan konstitusi yang disebut teknik addendum amandemen.”
LaNyalla mengungkapkan pandangannya dalam acara Aspirasi Masyarakat dengan tema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia yang diadakan di Gedung Kadin Jatim pada Sabtu (19/8/2023).
Menurut LaNyalla, upaya penguatan Sistem Demokrasi Indonesia telah ia sampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pidato Sidang Bersama MPR RI pada tanggal 16 Agustus lalu.
“DPD RI khususnya telah mengajukan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem ini, yang terdiri dari 5 poin utama,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Ajak Hentikan Kontestasi Pemimpin ala Liberal
Pertama, menurut LaNyalla, adalah mengembalikan peran MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang mewakili sistem demokrasi yang cukup, memadukan berbagai elemen bangsa, dan mewujudkan kedaulatan rakyat.
“Kedua, memberikan peluang bagi anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu non-partisan selain anggota partai politik. Ini untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang melibatkan partisipasi semua elemen masyarakat, bukan hanya kelompok partai politik,” katanya.
Selanjutnya, poin ketiga dari proposal adalah memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan penunjukan oleh Presiden seperti di Era Orde Baru.
“Utusan Daerah akan merefleksikan sejarah wilayah dan entitas lama Nusantara, seperti Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli,” tambahnya.
Sementara itu, Utusan Golongan akan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi dengan kontribusi signifikan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan agama di Indonesia.
“Poin keempat adalah memberikan wewenang bagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, sebagai bagian dari keterlibatan publik yang komprehensif,” tambah LaNyalla.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Jenguk Cak Nun, Doakan Lekas Sembuh
Poin kelima, dalam proposal, adalah meletakkan tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang ada di era Reformasi sesuai dengan kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.
“Dengan demikian, kita mengembalikan Pancasila secara utuh sebagai dasar. Bangsa ini akan menyatu dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial,” tambahnya.
LaNyalla menyimpulkan bahwa proposal ini merupakan bentuk penguatan Sistem Demokrasi Indonesia dengan memberikan ruang yang tepat bagi semua elemen bangsa. Ini akan menjadikan kedaulatan rakyat memiliki pijakan yang jelas dalam konteks ketatanegaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim, juga memberikan dukungan pada proposal kenegaraan yang diajukan oleh Ketua DPD RI. Ia berharap proposal ini mendapatkan respons positif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam perspektif media, kami mengapresiasi Ketua DPD RI yang telah menyumbangkan ide dalam demokrasi Indonesia, terutama terkait proposal penguatan sistem demokrasi nasional. Usulan ini penting untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara,” kata Lutfil Hakim.
Ketua DPD RI didampingi oleh anggota DPD RI dari Lampung, Bustami Zainudin, dan Staf Ahli Ketua DPD RI, A Zaldy Irza Pahlevi Abdurrasyid, dalam acara tersebut. Turut hadir juga tokoh seperti Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi, Sekretaris MPW PP Jatim, M Diah Agus Muslim, serta pengurus Kadin dan anggota SAPMA PP Jatim. [beq]






