Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 3 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Ponorogo langsung bebas, setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Ketiga narapidana yang langsung bebas itu, semuanya terlibat dalam kasus pencurian. Meraka bernama Tumidi, Yosa Hanif, dan Asep Heru.
“Tadi waktu upacara kemerdekaan, ada 3 narapidana langsung bebas, setelah mendapatkan remisi khusus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI),” kata Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo, Agus Yanto, Kamis (17/08/2023).
Agus Yanto menjelaskan perincian masa tahanan masing-masing narapidana yang langsung bebas tersebut. Untuk Tumidi menjalani masa tahanan selama 1 tahun, Yosa Hanif selama 2 tahun 3 bulan, dan Asep Heru selama 1 tahun 3 bulan.
“Masa tahanan ketiga napi yang langsung bebas itu bervariasi. Ada yang hanya 1 tahun, 1 tahun 3 bulan dan 2 tahun 3 bulan,” ungkap Agus Yanto.
Baca Juga: Hari Jadi Ponorogo, Kolaborasi Epik Noah dengan Kang Giri
Selain 3 narapidana langsung bebas, 7 narapidana jatah masa tahanan wajibnya habis, setelah mendapatkan remisi. Namun, mereka tidak langsung bebas, sebab masih menjalani masa subsider.
“Ada 7 napi yang dapat remisi masa tahanan pokoknya habis. Namun, masih belum bebas karena menjalani masa subsider,” katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam momen peringatan HUT ke – 78 Republik Indonesia, Rutan Kelas 2 B Ponorogo mengusulkan remisi terhadap 186 warga binaannya. Dari total 317 warga binaan yang ada di dalam Rutan Kelas 2 B Ponorogo, 186 orang yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan itu, sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat administratif maupun syarat substantif.
“Dalam peringatan HUT ke-78 RI ini, kita usulkan warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 186 orang,” kata Agus Yanto.
Agus menjelaskan bahwa syarat administratif yang dimaksud, salah satunya warga binaan sudah menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas 2 B Ponorogo 6 bulan. Sementara untuk syarat substantif, warga binaan yang diusulkan remisi kemerdekaan itu, tidak pernah melanggar aturan di dalam rutan. Selain itu, juga berperilaku baik.
“Mereka yang diusulkan ini, minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan dan tidak melanggar aturan yang ada di dalam rutan,” katanya.
Pengusulan besaran remisi yang diusulkan di momen peringatan kemerdekaan ini, warga binaan satu dan yang lainnya berbeda. Ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 1 hingga 5 bulan.
“Pengusulan remisi ini, besarannya 1 hingga 6 bulan, tiap individu berbeda-beda besarannya,” pungkasnya. (end/ted)






