Surabaya (beritajatim.com) – Upaya hukum dilakukan pihak Wismilak paska gedung yang ada di jalan Raya Darmo tersebut disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/8/2023) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya Sutrisno, Wismilak berencana melakukan upaya hukum praperadilan. Langkah tersebut dilakukan lantaran penyitaan yang dilakukan Polda Jatim dinilai tak berdasar.
” Upaya hukum praperadilan kita lakukan lantaran penyitaan yang dilakukan polisi tidak benar. Wismilak sah menempati bangunan tersebut karena kita memiliki SHGB dari hasil pembelian yang dilakukan pada tahun 1993,” ujar Sutrisno.
Masih berkaitan dengan penyitaan dan pengosongan gedung Wismilak, Sutrisno mengatakan langkah penyidik dianggap berlebihan lantaran hari itu juga mengosongkan gedung Wismilak yang notabenenya masih digunakan untuk bekerja.
“Pihak polisi meminta agar seluruh karyawan untuk meninggalkan tempat tersebut sampai jam tujuh malam. Apabila sampai jam tujuh malam tetap ada di lokasi, maka akan dibawa ke Polda. Padahal para karyawan tersebut belum makan, harus segera mengosongkan seluruh barang-barang yang ada di situ,” ujarnya.
Terpisah, Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Jatim AKPB Edy Herwiyanto mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak Wismilak.
BACA JUGA:
Geledah Kantor Wismilak, Kapolda Sebut Dugaan Pencucian Uang
“Penyitaan adalah bagian dari proses penyidikan, kalau ada para pihak yang keberatan itu wajar. Dan kita menghormati itu,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Edy Mengatakan, pihaknya siap menghadapi upaya praperadilan yang diajukan pihak Wismilak. [uci/but]






