Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Wismilak Sutrisno mengklaim gedung yang digunakan sebagai Grha Wismilak adalah sah dimiliki PT Gelora Djaja melalui proses pembelian pada 1993. Menurut dia, itu merupakan hasil ruislag (tukar guling) yang dilakukan Nyono.
Dalam proses ruislag, kantor Polisi istimewa saat itu ditukar dengan tanah di Dukuh Kupang. Proses tersebut sendiri berjalan atas sepengetahuan Kapolri saat itu.
Kepada beritajatim, Sutrisno mengatakan Gedung Wismilak dibeli oleh PT Gelora Djaja, saat itu diwakili oleh Willy Wala, pada 1993 dalam keadaan kosong dan atas nama Nyono (swasta). Proses jual beli dilakukan oleh Nyono dan Willy Wala.
Selama kurun waktu tersebut tidak ada komplain dari siapapun. Dan sertifikat hak bangunan pun masih atas nama Wismilak.
“Kemudian pada 14 Juni 2023 muncul laporan polisi, pelapornya Polda Jatim. Menyangkut kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, apakah Polda Jatim itu punya hak atas bangunan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:
Wismilak Ajukan Praperadilan Terkait Gedung yang Disita Polda Jatim
Sutrisno menambahkan, terkait sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, jika diruntut pada tahun 1993 berdasarkan dokumen kepemilikan dan perolehan maka tidak ada yang bermasalah.
“Di mana ada pemalsuan akta otentik? Perlu diingat, para penjual dan pembeli sudah meninggal dunia, maka tidak bisa diproses hukum,” ujarnya.
Diakui oleh Sutrisno, sekitar tahun 1980 memang gedung tersebut digunakan oleh Polres Surabaya Selatan setelah itu Nyono inilah yang mengurus proses ruislagh sehingga berpindah ke Dukuh Kupang. Proses ruislag tersebut kata Sutrisno sudah disetujui Kapolri.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Wismilak, Polda Jatim Panggil Dirut dan BPN
“Proses ruislag bukan dilakukan oleh Wismilak tapi oleh Nyono. Nyono ngurusnya bagaimana? Wismilak juga tak tahu seperti itu,” ujarnya.
Saat membeli dari Nyono kata Sutrisno, gedung tersebut sudah ada SHGBnya sehingga proses sebelumnya tak diketahui oleh Wismilak. [uci/beq]






