Surabaya (beritajatim.com) – Penyitaan gedung Wismilak Surabaya oleh penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim membuat pihak Wismilak angkat bicara. Melalui rilis tertulis yang dikirim pihak kuasa hukum pada beritajatim.com, disebutkan bagaimana kronologis pihak Wismilak menempati gedung yang ada di jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya.
Sutrisno, SH and Associates selaku Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyebut, Wismilak sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula Wismilak tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
” Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” ujarnya dalam rilis tertulis.
Baca Juga: Pabrik Kayu di Leces Probolinggo Terbakar, Kerugian Rp 150 Juta
Ditambahkan Sutrisno, pihaknya menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi Wismilak. Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi Hak mereka sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.
“Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan grha wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Dua BUMD Jatim Masuk Penilaian Papan Atas Skor TRAC TII 2023
Sutrisno juga membantah bahwa dokumen yang dimiliki Wismilak cacat hukum. Dan pihaknya menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung tersebut karena pihaknya membeli gedung Wismilak dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
” Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang- Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” ucapnya.
” Melalui press release ini pula kami ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Demikian pernyataan sikap dari kami,” tutupnya. [Uci/ian]






