Surabaya (beritajatim.com) – Adanya Dugaan korupsi dalam proses peralihan hak guna bangunan gedung Grha Wismilak dibantah pihak manajemen Wismilak.
Melalui Pernyataan Resmi PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada awak media disebutkan beberapa klarifikasi terkait adanya dugaan pemalsuan akta otentik dan pencucian uang tersebut.
Tesya dari Wismilak membenarkan pernyataan resmi dalam bentuk pdf . “Berikut pernyataan resmi Wismilak,” kata Tesya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (14/8/2023).
Manajemen Wismilak mengatakan, gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
” Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung GRHA WISMILAK saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” tulis manajemen Wismilak dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto menegaskan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pihak Wismilak, sehingga kantor yang ada di jalan raya Darmo Surabaya tersebut digeledah aparat kepolisian.
“Kita masih kumpulkan data-data dulu ya, itu penanganannya terkait tindak pidana korupsi pencucian uang,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Akta, Kantor Wismilak Jalan Darmo Surabaya Digeledah Polisi
Saat ditanya apakah kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat? Kapolda menjawab singkat ” InshaAllah,” ujarnya.
Sementara Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan selain melakukan pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
“Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah penggeledahan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait tanah dan bangunan berupa SHGB nomor 648 dan 649 disita oleh penyidik kriminal khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (14/8/2023). [uci/ted]






