Sleman (beritajatim.com) – Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban, Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim, dan Polres Sleman kembali melakukan sejumlah penertiban.
Penertiban atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum Godean, Kabupaten Sleman ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan mengenai Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau khususnya di Kabupaten Sleman.
Pambudi, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman menambahkan bahwa Satpol PP Sleman terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini. Ia meminta agar para pedagang di Sleman untuk jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal tersebut.
“Jangan coba-coba menjualnya, pasti akan menimbulkan masalah nantinya,” tutup Pamadi.
Pamadi, Petugas Bea Cukai DIY mengatakan bahwa dalam penertiban kali ini sebanyak 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai berhasil disita dari 2 titik lokasi toko kelontong yang digeledah.
“Pada penertiban ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari 2 titik lokasi penertiban di Godean ini,” terang Pamadi Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:
Gudang Rokok Ilegal di Blitar Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Dirinya menuturkan, hasil temuan itu kemudian disita, dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor.
“Kemungkinan ada 2 alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” tuturnya.
Untuk besaran denda, Pamadi mengatakan Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah 3 kali nilai cukai per bukti yang disita.
BACA JUGA:
Bea Cukai Pasuruan Bantah Adanya Pabrik Rokok Ilegal
“Misalnya, untuk sigaret putih mesih itu Rp710 per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar Rp14 ribu, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar Rp40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya,” jelas Pamadi lagi.
Pamadi pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Karena Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkain BKCHT ini.
“Yogyakarta ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” beber Pamadi. [aje/beq]






