Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengapresiasi tanggung jawab pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur di Sidoarjo yang menyediakan lahan seluas 10 hektar untuk lahan pemakaman yang terletak di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik.
Selain sudah ada 10 hektar lahan yang disiapkan oleh REI untuk fasilitas umum (fasum) pemakaman warga, rencananya tahap kedua REI Jawa Timur bakalan melanjutkan pengadaan lahan 10 hektar lagi di Kabupaten Sidoarjo.
“Tahap awal REI berkomitmen menyediakan 10 hektare lahan di Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik untuk fasilitas pemakaman umum. Rencananya, pada tahap kedua, akan ada akuisisi tambahan 10 hektare lahan lagi. Lahan 10 hektar yang ada, sudah dilakukan pengurukan di Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik. Saya sudah lakukan pengecekkan dan melihat langsung lokasi lahan tersebut,” kata Bachruni Kamis (10/8/2023).
Saat ini, lanjut dia pihak Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo sedang melakukan proses pelegalan dokumen surat-menyurat lahan tersebut kepada REI. Setelah dokumen surat-surat lengkap maka akan segera dilakukan penyerahan lahan pemakaman itu ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Memang butuh waktu untuk legalisasi surat 10 hektar lahan itu di BPN. Karena dari nama orang-orang pemilik lahan itu diatas namakan REI dulu, baru setelah itu selesai maka REI akan menyerahkan lahan pemakaman itu untuk diatasnamakan Pemkab Sidoarjo, dan akan dikelola oleh kami (Pemkab Sidoarjo red,). Harapan kami akhir tahun ini selesai tuntas, karena perintah Gus Bupati tahun ini harus selesai,” jelasnya.
Baca Juga: Puluham Warga Pertanyakan Transparansi Ketersediaan Lahan Makam Milik REI
Bachruni menjelaskan, tak hanya 10 hektar, tetapi ada lanjutan pengembangan penyediaan lahan 10 hektar lagi yang disediakan REI. Jadi nantinya Pemkab Sidoarjo akan memiliki fasilitas umum untuk lahan pemakaman seluas 25, 4 hektar dengan rincian makam di Delta Praloyo 5,4 hektar dan 10 hektar di kawasan Tarik, kemudian lanjutan penyediaan lagi 10 hektar oleh REI untuk Pemkab Sidoarjo,” urai Bachruni.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini melanjutkan jika apa yang menjadi tanggungjawab pihak pengembang yang tergabung dalam REI sudah terpenuhi. Dan pihaknya juga akan secepatnya berkoordinasi dengan Pengurus REI Jawa Timur terkait pendataan baru pengembang yang tergabung REI di Sidoarjo.
“Kami akan meminta data kepada koordinator REI Jawa Timur terkait pengembang yang tergabung di REI Sidoarjo. Jadi nantinya data update itu ada disaya dan tentunya kami akan mudah untuk melakukan kroscek atau pendataan mana saja pengembang yang bisa atau tidak memanfaatkan lahan untuk pemakaman yang sudah disediakan ini,” ungkap Bachruni.
Bahruni menegaskan jika Pemkab Sidoarjo tidak main-main terhadap fasum yang harus disediakan oleh pengembang di Kabupaten Sidoarjo untuk warga. “Sikap tegas Bupati Gus Muhdlor bahwa fasum utamanya lokasi pemakaman harus disediakan pengembang untuk warga,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebutkan memang menjadi kewajiban pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman.
“Jika dalam situasi di mana pengembang tidak memiliki lahan yang sesuai, lahan tersebut dapat digabungkan dengan kontribusi dari pengembang lain dan disiapkan oleh REI. Kemudian nantinya akan dikelola oleh Pemkab Sidoarjo setelah diserahkan,” ungkap Dhamroni. (isa/ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]






