Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif dalam perlindungan korban, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.
Hadir dalam acara Peringatan HUT Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ke-15, Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa langkah-langkah perlindungan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga harus merangkul penanganan di ranah sosial.
“Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para korban, tidak hanya terfokus pada proses hukum saat mereka menjadi korban tindak pidana, tetapi juga harus melibatkan penanganan dalam aspek sosial,” ujar Bintang, seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/8/2023) malam.
Menurutnya, hal ini terkait dengan usaha rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi para korban tindak pidana, sehingga mereka tidak terjebak menjadi korban berulang dan memiliki harapan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik dan bermakna di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
Komitmen Cegah Kekerasan Pada Anak, Polda Jatim dan Kementerian PPPA Bentuk Satgas
Bintang Puspayoga menggarisbawahi bahwa dalam mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak korban tindak pidana, pendekatan parsial tidaklah cukup. Kolaborasi lintas sektor, termasuk melibatkan kementerian/lembaga (K/L) serta partisipasi masyarakat, merupakan kunci penting dalam proses ini.
“Pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpihak ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan peran LPSK dalam melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak. Perlindungan ini mencakup aspek perlindungan fisik, hak prosedural, dukungan medis, psikologis, serta pendampingan dalam mendapatkan restitusi,” paparnya.
Lebih lanjut, Bintang Puspayoga menambahkan bahwa dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak, LPSK tidak beroperasi sendirian. Kerja sama aktif dibangun dengan berbagai pihak dalam masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu tersebut, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kolaborasi ini telah menghasilkan berbagai prestasi nyata, termasuk diantaranya adalah diterbitkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memiliki dampak signifikan bagi para korban tindak pidana, sambungnya.
Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lintas sektor, perlindungan terhadap korban tindak pidana semakin kuat dan komprehensif, serta memberikan harapan bagi masa depan yang lebih baik bagi mereka di tengah-tengah masyarakat. (hdl/ted)






