Gresik (beritajatim.com) – Nasib apes dialami oleh tersangka Yul Kiflih (41) warga Jalan Gubernur Suryo 5E/39 Kelurahan Tlogopojok Gresik. Yul nama panggilannya kepergok mencuri 3 ponsel milik Agus Sutanto (30) pekerja proyek yang sedang beristirahat di tempat kosnya di Jalan Roomo nomor 242 Manyar, Gresik.
Terungkapnya kasus pencurian ponsel ini bermula saat unit Reskrim Polsek Manyar sedang berpatroli di sepanjang Jalan Roomo Manyar. Kemudian pada saat berada di sebuah proyek pembangunan musholah.
Salah satu petugas Bripka Hadi mengetahui ada sepeda motor di pinggir jalan dalam kondisi kontak motor masih tertancap. Curiga dengan keberadaan motor itu. Bripka Hadi bersama Briptu Fikri menghidupkan motor tersebut sambal memainkan gas motor dan menekan tombol klakson.
Bersamaan dengan itu, muncul seorang laki-laki ternyata pelaku usai mencuri ponsel milik korban (Agus Sutanto). Mengetahui ada polisi ada di depannya. Pelaku mencoba melarikan diri. Tak ingin buruannya kabur, kedua polisi itu mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ternyata pelaku menyimpan 4 ponsel dari hasil mencuri milik pekerja yang sedang melakukan pembangunan mushola.
“Usai mencuri ponsel pelaku melompat dan melarikan diri serta meninggalkan sepeda motornya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno,” ujarnya, Selasa (8/08/2023).
Saat ini lanjut Windu, tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. Selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel dan 1 unit motor Yamaha Mio M 4832 R. “Atas perbuatannya ini pelaku kami jerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Windu. [dny/kun]
BACA JUGA: Ini yang Harus Diperhatikan Bagi Pemohon SIM C di Satpas Satlantas Gresik






