Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan berkendara saat melalui perlintasan sebidang, Minggu (6/8/2023).
Sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang kali ini melibatkan Masyarakat Pecinta KA sebangak 20 orang serta Taruna Taruni dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun sebanyak 40 orang. Selain itu, pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun pun turut serta.
Mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan. Selain itu, mereka mengedukasi terkait bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA. Mengingat masih tingginya pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.
Hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat kejadian di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 38 insiden. Terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu di perlintasan dan 13 kali orang menemper KA.
Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 260 perlintasan kereta api dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 44 tidak sebidang.
Supriyanto juga merincikan beberapa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Yaknj, kecelakaan di perlintasan sebidang di antara Stasiun Semarang Poncol – Jerakah pada 18 Juli 2023 dengan truk tronton yang menemper KA Brantas. Juga kejadian pada 27 Juli 2023, dimana kendaraan truk yang melaju di perlintasan sebidang antara stasiun Baron – Kertosono, sehingga menemper KA Gajayana yang sedang melintas.
Serta KA 423 Commuterline Dhoho, pada Sabtu 29 Juli 2023 telah tertemper kendaraan di JPL no 75, petak jalan antara Stasiun Jombang – Sembung. Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.
BACA JUGA:
Terkendala Anggaran, 52 Perlintasan di Blitar Tak Berpalang
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Hal ini dikarenakan dalam kondisi darurat perjalanan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.
PT KAI bersama seluruh stakeholder, terus mensosialisasikan tentang tips Keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak.
“Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi, rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya”, Jelas Supriyanto.
Supriyanto menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah di jaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.
Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan (Pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
BACA JUGA:
40 Perlintasan KA Tanpa Pintu di Banyuwangi, Ini Solusi dari Dokter Agung
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu – rambu yg terdapat di perlintasan sebidang.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Supriyanto. [fiq/but]






