Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 52 perlintasan kereta api di Kabupaten Blitar tidak berpalang. Bahkan dari jumlah tersebut, hanya satu perlintasan KA yang dijaga petugas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengungkapkan, dari 52 perlintasan KA yang tidak berpalang, 13 di antaranya tergolong rawan terjadi kecelakaan. Kerawanan itu lantaran lalu lintas jalan kabupaten yang bersilangan dengan rel kereta api tergolong padat namun tidak ada penjaga maupun palang pintu.
Kajian pun terus dilakukan untuk membuat perencanaan kebijakan pembangunan palang pintu KA yang ada di Kabupaten Blitar.
“Jadi memang baru satu perlintasan yang kita tangani, itupun belum ada palang pintunya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA:
ABPEDNAS Blitar Minta Ketua DPD RI Kawal Revisi UU Desa
Jumlah perlintasan KA di Kabupaten Blitar sendiri mencapai 69 titik. Dari jumlah tersebut sebanyak 17 titik di antara berada di jalan nasional sehingga proses penanganan palang pintu perlintasan KA langsung dilakukan oleh PT. KAI. Sisanya sebanyak 52 perlintasan merupakan tanggung jawab Pemkab Blitar.
“Ada 13 perlintasan yang tergolong rawan dan menjadi perhatian kami. Sisanya rata-rata adalah pelintasan jalan menuju ke area persawahan, pemakaman, dan lainnya,” jelasnya
Banyaknya perlintasan kereta api yang belum dilengkapi dengan palang pintu itu terjadi akibat minimnya anggaran yang dimiliki oleh Dishub. Mahalnya biaya untuk pemasangan palang perlintasan juga menjadi kendala tersendiri.
Diketahui biaya pemasangan palang pintu perlintasan kereta api mencapai Rp300 juta hanya untuk satu titik. Biaya tersebut bahkan bisa membengkak jika ditambah dengan gaji petugas penjaga palang pintu perlintasan.
BACA JUGA:
Blitar Dilanda ‘Bediding’ Hingga 20 Celcius, Masyarakat Diimbau Waspada
“Kalau kita mengacu pada UMK Kabupaten Blitar, maka setiap petugas mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp2 juta. Dikalikan 4 menjadi Rp8 juta atau Rp96 juta per tahun. Jumlah ini menjadi terlalu besar untuk kemampuan APBD jika kita bicara seluruh pelintasan,” imbuhnya.
Meski mahal namun Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar tengah melakukan pengkajian untuk pengusulan 2 palang pintu perlintasan kereta api. Pengajuan anggaran untuk 2 palang Pintu ini rencananya akan diajukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Diharapkan dengan adanya dua palang pintu perlintasan ini angka kecelakaan di titik rawan perlintasan kereta api bisa diminimalisir.
“Kami usulkan pembiayaan 2 palang pintu sekaligus biaya operasion untuk petugas-petugasnya. Kami harapkan bisa direalisasikan akhir tahun ini atau awal tahun depan,” tutupnya. [owi/beq]






