Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rahman Hadi, telah menghadiri Rapat Koordinasi untuk membahas persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2023, serta Uji Publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, di Jakarta, pada Kamis (3/8/23).
Dalam forum rapat ini, Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai pola rekrutmen dan seleksi ASN saat ini, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini terutama berkaitan dengan pola rekrutmen CPNS dan P3K yang nantinya akan dibutuhkan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI untuk memberikan pelayanan dan keahlian kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.
“Kita mendapat informasi yang sangat komprehensif, terutama mengenai pola rekrutmen CPNS dan P3K yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga kita sebagai lembaga legislatif, terutama berdasarkan fungsi jabatan dan keahlian fungsional untuk mendukung kinerja Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Sekjen DPD RI Rahman Hadi, yang didampingi oleh Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian Setjen DPD RI, Fitriani, di sela-sela rapat koordinasi tersebut.
BACA JUGA:
Ketua DPD: Pemprov Jatim Sukses Digitalisasi Barang dan Jasa
Rapat ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.
Dalam laporan rapatnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan sebanyak 572.496 aparatur sipil negara (ASN) secara nasional untuk tahun 2023. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan untuk 72 kementerian/lembaga pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Dorong Kader PP Konsisten Perjuangkan Pancasila
“Proses pengadaan ASN dan P3K terbuka untuk semua warga negara, dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan kualitas dan kuantitas yang terukur dan terstandar di seluruh Indonesia, demi mendukung kinerja kementerian/lembaga,” ucap Menko Airlangga, yang mewakili Presiden RI saat memberikan sambutan.
Dengan adanya persiapan yang matang dalam pengadaan ASN, diharapkan kualitas layanan di Dewan Perwakilan Daerah dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia. Semua proses rekrutmen diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional untuk mencari calon pegawai terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan di lingkungan pemerintahan. [beq]






