Blitar (beritajatim.com) – Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Blitar melakukan perekaman e-KTP kepada 900 ribu lebih calon pemilih pemula. Jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan, yakni 90 persen dari total pemilih pemula di Kabupaten Blitar.
Menurut Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil (Capil) Disdukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono, mayoritas calon pemilih pemula itu merupakan pelajar atau murid. Sehingga Dukcapil Kabupaten Blitar melakukan jemput bola untuk perekaman e-KTP di sejumlah sekolah.
“Terget perekaman itu 90 persen lebih yang jelas kami sudah melewati target, yang sudah kami lakukan perekaman sekitar 900 ribu sekian,” kata Adi, Rabu (02/08/23)
Upaya perekaman e-KTP bagi calon pemilih pemula ini sebetulnya sudah dilakukan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar sejak tahun lalu. Dimana pada tahun lalu, Dispendukcapil Kabupaten Blitar melakukan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke 6 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara pada tahun ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menargetkan ada 6 SMK yang dilakukan perekaman e-KTP. Namun hingga bulan Juni 2023 ini perekaman e-KTP masih dilakukan ke 2 SMK saja.
“Jadi kami melakukan jemput bola dan perekaman pelayanan IKD di sekolah-sekolah rata-rata kan anak sekolah sudah lancar menggunakan HP android jadi kami perekam sekaligus pelayanan IKD,” terangnya.
Perekaman e-KTP untuk pemula ini tergolong cepat dan tidak mendapatkan persoalan yang berarti. Calon pemilih pemula yang telah menguasai android memudahkan para petugas Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar tidak menghadapi kendala jaringan saat melakukan perekaman e-KTP di sejumlah sekolah. Sehingga proses perekaman e-KTP bisa berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:
Open BO Penyumbang Terbesar Angka HIV/AIDS di Blitar, LGBT Juga
“Iya masih perekaman karena perlu proses itu jadi data itu dikirim ke pusat untuk di verfal kemudian muncul statusnya PRR ya itu baru bisa dilakukan pencetakan,” tutupnya.
Dari data Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar jumlah calon pemilih pemula di Kabupaten Blitar sendiri mencapai lebih dari 1 juta jiwa. Calon pemilih pemula sendiri merupakan masyarakat yang pada pemilu tahun 2024 mendatang telah berusia 17 tahun dan berhak untuk menyalurkan hak suaranya di Pilpres serta Pileg. [owi/but]






