Jember (beritajatim.com) – Rapat gabungan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023), mengeluarkan tiga butir rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kampung Purba.
Tiga butir rekomendasi itu adalah
1. Merekomendasikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember agar melibatkan semua pihak, baik camat maupun desa dalam pelibatan Pokdarwis Kampung Purba Desa Kamal Kecamatan Arjasa.
2. Agar proses di desa dilakukan melalui musyawarah desa didampingi pihak camat/muspika dan dinas terkait.
3. Setiap pengusulan SK oleh desa dalam hal pokdarwis agar melibatkan semua unsur mulai dari warga desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan camat serta unsur-unsur tokoh masyarakat setempat.
Rekomendasi ini menjawab protes dari Ketua Pokdarwis Kampung Purba Juhairiyah terhadap pengajuan SK kepengurusan pokdarwis baru oleh Pemerintah Desa Kamal kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember.
Juhairiyah merasa tak pernah dilibatkan dan malah tidak dicantumkan dalam SK baru tersebut, kendati sudah memprakarsai pembentukan pokdarwis di lokasi wisata situs batu zaman megalitikum itu sejak 2017. Pemerintah Desa Kamal sudah diundang untuk hadir dalam rapat gabungan di DPRD Jember itu, namun tak ada yang hadir.
BACA JUGA
Merasa Dikudeta, Pokdarwis Kampung Purba Lapor DPRD Jember
Anggota Komisi B Nyoman Aribowo mengatakan, sengketa pokdarwis dengan pemerintah desa tak hanya terjadi di Kamal. “Kemarin kami juga ada rapat dengar pendapat terkait Kampung Durian. Itu sama kasusnya. Tahu-tahu pemerintah desa menunjuk ketua baru,” katanya.
Nyoman menyarankan kepada pimpinan DPRD Jember untuk menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas fenomena sengketa tersebut. “Ini wajib. Jadi DPMD adalah dinas yang melakukan pembinaan dan pendampingan desa. Kalau bicara pokdarwis tidak lepas dari desa. Desa bukan kerajaan kecil yang tidak ada pantauan. Ada camat sebagai pemegang wilayah. Tapi secara teknis, ada DPMD. Nanti bisa berkolaborasi,” katanya.
Nyoman setuju rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Jember penting. “Kasus-kasus ini pasti banyak terjadi, karena wisata banyak berkembang. Kalau sedang berat dan tidak ada yang merintis, orang tidak ada yang peduli. Begitu maju, berebut,” katanya.
Nyoman meminta ada rekomendasi untuk melakukan rapat khusus dengan DPMD membahas pembinaan dan pendampingan desa. “DPMD harus kita libatkan. Kasus-kasus ini akan meluas jika tidak kita antisipasi,: katanya.
“Kepala desa ini harus sadar di atas langit ada langit, dan ada aturan yang menaungi. Segala proses untuk menentukan pemerintahan desa ada aturannya. Saya yakin aturan pemerintahan desa itu rigid,” kata Nyoman.
BACA JUGA
DPRD Jember Persoalkan Prosedur Pergantian Pengurus Pokdarwis Kampung Purba
Sementara itu di lain pihak, lanjut Nyoman, regulasi pembentukan lembaga-lembaga yang berbasis masyarakat sangat longgar. “Jadi kadang kepala desa mengklaim yang punya wewenang mengesahkan. Rancunya di situ,” katanya.
Sengketa juga bisa muncul karena problem kepemimpinan. “Tidak semua pemimpin desa tahu cara memimpin. Padahal memimpin lebih mengutamakan persuasi, komunikasi. Jadi menyelesaikan urusan yang berpotensi konflik, komunikasinya harus bagus. Pendekatannya harus bagus. Tidak bisa main hantam kromo,” kata Nyoman.
Problem kepemimpinan ini, menurut Nyoman, bisa diatasi dengan pendampingan camat dan DPMD. “Kalau di Arjasa, camat tidak terlibat. Tapi bisa saja (pada kasus lain) ada camat yang ikut terlibat. Jadi harus ada DPMD yang menengahi,” katanya.
Nyoman juga meminta Juhairiyah untuk bersikap luwes. “Kalau Anda kaku, yang membantu malas juga. Saya sarankan Bu Juhaiwiyah tidak akan maju tanpa kerja sama dengan pihak lain. Jadi jangan merasa bahwa ini harus saya tangani sendiri. Anda harus membuka diri, bekerja sama dengan pemerintah desa melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Kepala desa juga harus bisa membuka diri. Ini bisa berjalan jika ada pendampingan pihak ketiga,” katanya.
“Tidak ada masalah yang tidak akan terselesaikan. Semua pihak menurunkan ego dan tensinya. Pasti nanti akan ada jalan tengah,” kata Nyoman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Harry Agustriono mengatakan, pihaknya sudah berupaya membentuk pokdarwis melalui pendekatan dengan pemerintah kecamatan dan desa. “Terutama di desa yang tahu potensi masyarakatnya, termasuk upaya-upaya yang sudah dilakukan. Kami berharap pokdarwis ini jadi bagian dari ujung tombak pengembangan pariwisata dan kebudayaan di desa,” katanya.
Harry sudah berpesan dari awal kepada pemerintah desa untuk merangkul semua. “Jangan nanti setelah terbentuk dan sudah berkembang, lalu ditinggalkan. Banyak contoh di tempat-tempat lain hal itu terjadi. Ini yang tidak kita inginkan bersama,” katanya.
Harry menyadari pergantian pemerintah desa bisa berimbas kepada pegiat pokdarwis. “Jangan sampai ada kepala desa yang baru, yang lama ditinggalkan. Pokdarwis ini kan tidak langsung memperoleh keuntungan. Mereka pegiat pariwisata yang mengupayakan agar destinasi wisata ketika berkembang akan tumbuh ekonomi baru. Harapannya ini diakomodasi pemerintah desa. Munculnya pariwisata akan memunculkan ekonomi kreatif dan UMKM,” katanya.
Kepala Bidang Pariwisata Deta Iramasuka menambahkan, ada peraturan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Tahun 1989 dan Peraturan Menteri Pariwisata Tahun 2008 soal pembentukan pokdarwis. “Pokdarwis ini adalah kelompok masyarakat yang di dalamnya terdiri dari unsur masyarakat yang punya inisiasi mengembangkan potensi wisata di desanya. Jadi unsur pendukungnya lebih mengarah ke umum,” katanya.
Deta membenarkan jika Juhairiyah mengajukan SK pembentukan pokdarwis pada 2017. “Memang waktu itu tidak semoncer sekarang. Saat itu belum ada anggaran yang melekat di desa. Dulu ada PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) peningkatan pengembangan wisata di desa-desa. Itu sudah tidak ada dan sekarang diganti ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa),” katanya.
Namun, lanjut Deta, kepengurusan Pokdarwis Kampung Purba belum memiliki SK kepengurusan tingkat desa. “Karena waktu itu formulir yang kami keluarkan adalah pedoman pokdarwis dari Kemenparekraf. Kepengurusan itu hanya dipilih pemerintah desa dan ditandatangani Pak Kades. Disampaikan kepada kami,” katanya.
Saat menerima surat pengajuan pergantian kepengurusan pokdarwis, Deta sempat mengecek ke Juhairiyah dan sekretaris desa. “Menurut informasi dari desa, sudah ada musyawarah desa,” katanya. Namun nama Juhairiyah tidak termasuk di dalamnya, sehingga Disparda tidak berani menerbitkan SK baru. SK baru akan diproses setelah situasi kondusif dan tidak ada konflik.
Deta terkejut, sengketa tersebut sampai ke gedung DPRD Jember. “Menurut kami ini bisa diselesaikan di tingkat desa,” katanya.
Camat Arjasa Dendy Radiant sepakat penyelesaian dilakukan di tingkat desa bersama-sama. “Tidak hanya pemerintah desa maupun pokdarwis yang dipimpin Bu Juhairiyah dan pokdarwis versi pemerintah desa. Kami siap mendampingi mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, sampai usulan ke Dinas Pariwisata. Insyallah kami siap mengawal,” katanya.
Namun Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menegaskan, penyelesaian sengketa pokdarwis dengan pemerintah desa tidak bisa diselesaikan di desa. “Tidak bisa. Memang harus dibawa ke sini (DPRD Jember). Kalau tidak dibawa ke sini tidak selesai, karena posisi mereka tidak setara. Satunya penguasa di desa, yang lain ibu-ibu dan warga desa. Tidak setara. Kalau setara bisa selesai. Kalau tidak setara harus dibantu. Jadi sudah tepat kalau warga desa ke DPRD Jember. Jadi kita akan menyatarakan semua pihak agar warga diperhatikan,” katanya. [wir]






