Magetan (beritajatim.com) – Polisi akhirnya angkat bicara soal foto santri salah satu ponpes di Kelurahan Tawangano Kecamatan/Kabupaten Magetan yang membawa senjata api. Pihak kepolisian mengaku sudah menuju ke lokasi untuk memastikan kebenaran dan tujuan terkait foto tersebut.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengungkapkan pihaknya sudah mengonfirmasi ke ponpes tersebut. Pihak ponpes mengakui jika foto itu merupakan santriwati mereka. Namun yang dibawa bukanlan senjata api asli melainkan air soft gun.
“Mereka mengambil foto itu dalam rangka masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau masa orientasi siswa. Saat itu ada sebuah perusahaan yang digandeng pihak sekolah untuk melakukan simulasi tersebut,” kata Kuncahyo saat ditemui di kantornya, Minggu (30/7/2023).
Kuncahyo mengatakan yang ikut bermain air soft gun pun juga bukan semua siswa. Melainkan hanya beberapa santriwati saja. Pihak sekolah ternyata saat itu belum mengetahui terkait Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball.
BACA JUGA:
Viral Santriwati Bawa Senpi, Ponpes di Magetan Klarifikasi
“Bahwa di aturan tersebut ada batas minimal bahwa yang boleh menggunakan air soft gun itu berusia 17 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara di lembaga pendidikan itu yang MPLS kan kelas 7 dan kelas 10 yang belum cukup umur,” kata Kuncahyo.
Kuncahyo memastikan jika pihak lembaga pendidikan tersebut segera mengkaji ulang ekstrakurikuler tersebut. Sehingga, tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ditentukan pemerintah. [fiq/but]






