Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah memberikan beberapa usulan untuk menangani penolakan merger Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sumberrejo.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan mengatakan, beberapa usulan sudah disampaikan ke eksekutif. Namun, usulan yang direkomendasikan tidak digubris. Eksekutif tetap menerapkan merger yang dilakukan.
“Kami sudah mengusulkan beberapa alternatif namun tidak digubris. Eksekutif masih keukeuh tidak mau mengevaluasi SK Bupati tentang Merger,” ujarnya, Jumat (28/07/2023).
Sehingga, meski legislatif memberikan usulan, tapi secara teknis merupakan kewenangan eksekutif (Pemkab). Kalau Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tetap ngotot menjalankan keputusan yang tertulis, DPRD Bojonegoro tidak mampu berbuat banyak.
Salah satu usulan yang solutif menurut Komisi C, fleksibilitas anak-anak dalam belajar. Diantaranya kegiatan belajar mengajar tetap di SDN 3 Sumberrejo. Tetapi secara kelembagaan masuk di sekolah induk SDN 2 Sumberrejo.
“Secara kelembagaan tetap menggunakan produk merger SDN 2. Kalau seperti ini, lima tahun sudah kelar karena setiap tahun sudah tidak menerima murid baru,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun ajaran baru 2023-2024 ini Pemkab Bojonegoro melalui SK Bupati Bojonegoro nomor 188/177/KEP/412.013/2023 ada 13 SDN yang di merger, akan digabung atau dihapus, hingga diganti namanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro Nur Sujito saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. [lus/kun]
BACA JUGA:
Warga Binaan Terorisme di Lapas Bojonegoro Ikrar Setia kepada NKRI






