Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, telah menegaskan urgensi pembuatan regulasi Publisher Right guna menciptakan lingkungan bermain yang adil bagi industri media nasional. Dalam 10 tahun terakhir, industri media mengalami penurunan yang signifikan akibat disrupsi digital yang melanda.
“Publisher Right ini mencoba membuat satu fair playing field buat perusahaan media dan juga platform digital,” kata Nezar Patria, ditulis Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, keberadaan media sosial sebagai sumber informasi telah menggeser peran media mainstream sebagai pengemban jurnalisme berkualitas. Untuk itu, diperlukan regulasi yang dapat melindungi industri media nasional.
“Pemerintah coba berdiri di tengah. Kita juga tidak ingin mematikan ekosistem digital yang sudah bertumbuh. Bagaimana ini disiasati untuk melindungi kedaulatan digital, melindungi data yang kita miliki, melindungi industri media nasional,” tegas Nezar
Nezar menilai kebijakan ini juga dapat mendorong inovasi teknologi anak bangsa. “Ini memang kebijakan strategis, yang harus diambil bukan hanya bertumbuh pada sisi komersialnya saja tapi bagaimana dukungan terhadap inovasi teknologi karya anak bangsa,” terang dia.
BACA JUGA:
Google Klaim Perpres Publisher Right Tak Bisa Dilaksanakan
Meskipun demikian, Nezar menegaskan bahwa regulasi ini bukan berarti menutup diri dari perkembangan global.
“Kita tidak ingin menjadi chauvinistik atau menutup diri dari perkembangan global. Kolaborasi dengan pihak internasional harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan,” kata dia.
Nezar memperingatkan bahwa Indonesia harus berhati-hati agar tidak terperangkap menjadi sekadar pasar dalam proses datafikasi yang dilakukan oleh perusahaan teknologi global.
“Pendekatan ‘big tech’ cenderung datifikasi yang luar biasa, dan kita tak ingin menjadi korban kolonialisme data. Kami ingin hubungan yang setara,” jelasnya.
Regulasi Publisher Right sedang dalam proses penyusunan dan diproses di Sekretariat Negara, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Perpres masih sedang digodok. Dari Kominfo sudah selesai diskusinya. Sekarang sudah proses ke Setneg. Nanti di Setneg akan ada proses lagi sebelum ditandatangani oleh Presiden,” terangnya.
BACA JUGA:
Temui Dewan Pers, AMSI Tanyakan Kelanjutan Publisher Right
Dewan Pengawas TVRI, Agus Sudibyo, menambahkan bahwa media massa adalah dualitas antara institusi sosial dan institusi ekonomi yang berjalan seiring. Namun, kenyataannya, media jurnalisme tidak dapat berfungsi dengan baik jika tidak menguntungkan secara bisnis.
“Memperjuangkan hak ekonomi media sama pentingnya dengan memperjuangkan kebebasan pers, walaupun sebagai institusi bisnis, media menghadapi situasi yang sangat monopolistik,” ungkapnya.
Agus Sudibyo menyatakan bahwa Publisher Right memiliki beragam fungsi, baik menjaga kualitas jurnalisme maupun menghadapi tantangan ekosistem media yang cenderung monopoli. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Publisher Right bukanlah solusi tunggal untuk menyelesaikan semua permasalahan.
“Publisher Right menjadi fondasi penting, tetapi bukan satu-satunya yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan media massa di tanah air saat ini. Selain itu, media harus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan ekologi konsumsi media yang terus berkembang,” imbuhnya. [beq]






