Blitar (beritajatim.com) – Dua perusahaan rokok di Kota Blitar tengah menghadapi gugatan pailit. Dua perusahaan rokok tersebut yaitu PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa Jaya.
Pihak Kreditur dan manajemen kedua perusahaan rokok tersebut saat ini tengah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/Pailit) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.
480 buruh yang bekerja di dua perusahaan rokok itupun menjadi korbannya. Sejak 8 bulan lalu, ratusan karyawan dua pabrik rokok itu telah dirumahkan tanpa kejelasan status.
Selama dirumahkan ratusan karyawan 2 pabrik rokok tersebut hanya mendapatkan gaji sebesar 25 persen dari upah normal. Diketahui upah normal para karyawan pabrik rokok tersebut adalah Rp58 ribu per hari.
Namun karena kondisi kedua perusahaan rokok tersebut terancam pailit, para karyawan hanya mendapatkan upah Rp14.500 hingga Rp14.900 per hari. Kejelasan status maupun gaji para karyawan pun akan ditentukan dari sidang PKPU yang akan digelar di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan Agustus mendatang.
BACA JUGA:
Agen Elpiji di Blitar Raya Dapat Tambahan Pasokan 560 Tabung
“Setelah ada keputusan lewat PKPU sekitar tanggal 11 Agustus 2023, kami baru tahu ada PHK atau tidak. Kalau di-take over perusahaan lain, ya jalan seperti biasa,” kata Direktur Pemasaran PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, Stefanus Handoyo, Kamis (27/7/2023).
Pihak manajemen kedua perusahaan rokok tersebut mengakui sulit bersaing di industri saat ini. Sehingga PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa terancam pailit dan tidak bisa menggaji full karyawan.
Kondisi itu sebenarnya sudah bertahun-tahun dialami PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya. Produk rokok dari dua perusahaan yang masih satu manajemen itu tidak bisa bersaing dengan produk rokok lain.
Situasi sulit itu diperparah saat dan setelah pandemi Covid-19 atau Oktober 2023. PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya akhirnya terpaksa berhenti produksi.
“Produksi kami kecil sekali, terakhir produksi kami separo dari kapasitas. Kapasitas produksi sekitar 500-1.000 bal per hari. Sekarang tidak produksi,” ungkapnya.
Upaya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/Pailit) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya diajukan oleh Kreditur dan manajemen perusahaan rokok tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang membelit kedua perusahaan rokok itu.
Sebelumnya puluhan karyawan dari 2 pabrik rokok yang ada di Kota Blitar mengadu ke DPRD Kota Blitar. Mereka mengadu ke dewan karena sudah 8 bulan dirumahkan tanpa kejelasan status.
BACA JUGA:
41 Ribu Warga Kabupaten Blitar Alami Obesitas
Andri Markosiyatun, satu di antara karyawan pabrik rokok di Kota Blitar mengatakan sejak November 2022 lalu para karyawan pabrik rokok yang ada di Jalan Mastrip Kota Blitar sudah dirumahkan tanpa adanya kejelasan, apakah di PHK (Putus Hubungan Kerja) atau tidak.
Menurutnya, selama dirumahkan ini para karyawan masih diberikan uang tunggu setiap satu pekan sekali. Kata dia, uang tunggu hanya diberikan sekitar 25 persen dari uang upah normalnya per hari.
“Kami hanya berharap DPRD Bisa membantu memperjuangkan kejelasan nasib kepada perusahan,” kata Andri, Kamis (20/7/2023).
Andri mengatakan kedatangan puluhan karyawan ini meminta agar diberikan kejelasan terkait dengan status mereka. Jika di PHK, maka hak-hak karyawan harus diberikan, seperti pesangon penuh.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melunasi iuran BPJS yang menunggak. Pembayaran iuran BPJS dilakukan sampai pada bulan terjadinya PHK.
Para karyawan juga meminta jika terjadi PHK massal, maka Pemkot Blitar juga bisa memberikan keterampilan kerja, membukakan usaha atau memberikan lapangan pekerjaan.
“Masih. Sampai sekarang kami memang masih menerima uang tunggu 25 persen dari pendapatan,” pungkasnya. [owi/beq]






