Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI), Pengurus Perseroan dan para pemegang sahamnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/7/2023). Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan SH, M.Hum itu mendengarkan saksi yang didatangkan oleh pihak tergugat l Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya.
Prof Dr. Y Sogar Simamora, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga saat memberikan kesaksian hari ini menytakan bahwa pemegang saham dan direksi perseroan wajib bertanggungjawab atas perusahaannya yang pailit. Hal itu jika harta perusahaan tidak cukup untuk membayar utang.
“Sepanjang terbukti ada kesalahan yang dilakukan direksi, komisaris, mereka harus bertanggungjawab. Orang bisa dihukum kalau dia salah. Jika harta perusahaan tidak cukup bayar utang-utangnya, maka sesuai Pasal 104 ayat 2 mengatur bahwa setiap anggota direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak cukup melunasi dari harta pailit tersebut,” ucapnya dalam bersaksi di persidangan.
Ia menegaskan, para pemegang saham, komisaris dan direksi PT. HSI juga dapat dituntut secara pribadi untuk melunasi kredit macet kepada Bank OCBC NISP ketika harta pailit tidak cukup untuk membayar utang.
Komisaris yang lalai dalam menjalankan tugasnya untuk mengontrol jalannya kegiatan usaha perusahaan dapat dinyatakan bersalah. Namun peran sentral dalam pengurusan perseroan berada di tangan direksi. Ini sesuai Pasal 104 UU Perseroan Terbatas.
Beleid itu menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab mengurus perseroan. Namun, dalam Anggaran Dasar perseroan, untuk tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan direksi butuh persetujuan dari komisaris.
BACA JUGA:
PN Sidoarjo Mulai Sidangkan Kasus Kredit Macet PT HSI di Bank OCBC NISP
Prof. Sogar melanjutkan, perlu dipahami bahwa pertanggungjawaban pemegang saham dapat berubah menjadi tidak terbatas, dalam situasi terjadinya piercing the corporate veil. Dimana pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan bisa dituntut aset pribadinya.
Dalam UU PT Pasal 3 ayat 2, ada empat kriteria pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Diantaranya pemegang saham dengan iktikad buruk memanfaatkan aset perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham secara langsung atau tidak langsung melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga merugikan pihak lain. Jika salah satu terbukti, maka bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Saksi ahli lainnya, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan terkait tanggung jawab pemegang saham dan pengurus, ada beberapa hal yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus ada bukti kesalahan.
“Dalam prakteknya ini sangat sulit sekali. Jika asetnya kurang, bisa diajukan melalui mekanisme gugatan hal lain-lain di pengadilan niaga supaya semua kreditur memperoleh keadilan, bukan hanya diterima salah satu kreditur saja. Kalau memang organ perseroan harus bertanggung jawab secara pribadi,” terang Hadi.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan pada prinsipnya tunggakan utang harus dibayar. Ketika aset PT HSI tidak mencukupi, maka Bank OCBC NISP dapat menuntut pertanggungjawaban kepada organ perseroan dan pemegang saham.
Menurut Hasbi hal ini akan dibuktikan dengan adanya kesalahan yang dilakukan oleh PT HIS dan organ pengurus perusahaan. Bank OCBC NISP sudah memiliki bukti-bukti kuat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemegang saham dan pengurus PT HSI. Oleh karena itu, kuasa hukum OCBC NISP ini berharap majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan.
“Yang jelas bagi kami, kalau punya utang ya harus bayar, apalagi PT HSI dimiliki salah satu konglomerat di Tanah Air, masa iya berkelit tidak bayar utang Rp 232 miliar,” papar Hasbi.
Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Usaha (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).
BACA JUGA:
Saksi dari Bank OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tergugat 1,2,6 dan 10 Gunadi Wibakso mengatakan kasus ini terkait dengan wanprestasi, bisa kesalahan besar maupun kesalahan kecil. Perjanjian kredit hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian, sehingga pihak lain yang tidak menandatangani tidak terikat dalam perjanjian.
“Jika ada pihak yang melanggar perjanjian itu yang disebut wanprestasi. Gugatan perbuatan melawan hukum jika seseorang melanggar peraturan, bukan melanggar perjanjian, sedangkan gugatan ini karena melanggar perjanjian, makanya disebut wanprestasi,” tandasnya. [isa/but]






