Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu terus digaungkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, anggota Polsek Cerme, Gresik, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik Selatan berinisial SR (44). Warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Gresik itu, diamankan beserta barang bukti sabu 27,59 gram.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, SR merupakan bandar narkoba di wilayah Gresik Selatan. Gerak-geriknya sudah lama diselidiki oleh anggota kami. “Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Usai mendapatkan laporan itu, anggota kami menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti,” tuturnya, Senin (24/7/2023).
Andik Asworo menambahkan, di rumah kontrakan tersangka langsung diamankan di dalam kamarnya. Saat itu sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. “Kami juga mengamankan 37 poket sabu yang dikemas di dalam klip plastik warna putih. Pelaku diamankan di Polsek Cerme beserta barang bukti setelah dilakukan penimbangan jumlahnya ada 27,59 gram,” imbuhnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315 ribu, 2 unit ponsel, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.
Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/kun]
BACA JUGA:






