Surabaya (beritajatim com) – Sebanyak 1.093 unit rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 25 unit yang dimiliki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuat korps Adhyaksa yang ada di Jalan Ahmad Yani Surabaya ini menjadi urutan pertama se Indonesia.
“Kejati Jatim menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia,” ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim dalam acara capaian kinerja semester satu tahun 2003 di kantor Kejati Jatim, Jumat (21/7/2023).
“Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” lanjut Mia.
Untuk penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim sebanyak 171 perkara. “Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara,” pungkas Mia.
Sementara untuk jumlah SPDP perkara pidum yang masuk, Kejati Jatim mencatat ada 517 perkara. Dari jumlah tersebut, 77 perkara dalam tahap P17 (permintaan perkembangan penyidikan), kemudian P-18/P-19 (berkas belum lengkap) ada 118 perkara, SP3 (dihentikan) 5 perkara, SPDP menjadi berkas 378 perkara dan 312 berkas lengkap (P21). [uci/kun]
BACA JUGA:






