Sumenep (beritajatim.com) – Setelah sempat ‘kabur’ saat dilakukan penjemputan oleh aparat Polres Sumenep untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep ditahan.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial IM, warga Kecamatan Lenteng, dan inisial MW, warga Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik menyatakan berkas tersangka lengkap saat menerima pelimpahan dari penyidik Polres Sumenep.
“Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB, setelah berkas kami nyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo, melalui Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, Sabtu (22/07/2023).
Ia menjelaskan, penahanan dua tersangka itu dengan alasan objektif dan subjektif. Alasan subjektifnya, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindakan yang sama. Sedangkan alasan objektifnya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara.
“Dua tersangka ini kami titipkan di rumah tahanan negara (rutan) klas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023. Setelah itu, kami akan melengkapi berkas untuk diajukan sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” paparnya.
Dua tersangka yang ditahan itu menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan 1 minggu lalu. Tiga tersangka yang lebih dulu ditahan itu masing-masing berinisial ABM, warga Kota Malang, kemudian MAQ warga Kecamatan Bluto, dan AE warga Kecamatan Kota Sumenep. Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yakni EWN, warga Kabupaten Tulungagung.
“Kami melaukan penahanan berdasarkan berkas yang kami terima dari Polres Sumenep. Saat ini kami menerima pelimpahan berkas dan tersangka dua orang. Terkait kemana yang satu tersangka lagi, silahkan ditanyakan ke kepolisian. Mohon maaf, kami tidak punya kewenangan untuk menjawab,” tukasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Sumenep, tim penyidik Polres telah menetapkan enam tersangka, masing-masing berinisial IM, warga Kecamatan Lenteng sebagai penyedia jasa kontruksi, kemudian ABM warga Kota Malang sebagai konsultan pengawas, MAQ warga Kecamatan Bluto sebagai kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi, AE warga Kecamatan Kota Sumenep sebagai PPK (Dinas Kesehatan), MW warga Kabupaten Bangkalan sebagai Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa, dan EWN warga Kabupaten Tulungagung sebagi Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas 5 tahun,” terang Donny.
Proyek pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep dianggarkan pada 2014. Pada saat itu pemerintah menganggarkan Rp 4,8 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Lalu, 2015 dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga ada penyelewengan.
Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp. 201.189.959,00. (tem/kun)
BACA JUGA:






