Bojonegoro (beritajatim.com) – Pembongkaran tugu silat di Kabupaten Bojonegoro fokus pada fasilitas umum atau tanah milik negara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah membentuk Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro, ketua tim yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dan Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro. Selain itu, juga beranggotakan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Tim yang dibentuk itu kini mulai bergerak ke beberapa wilayah kecamatan untuk melakukan pendekatan ke forpimcam dan perguruan silat yang ada.
“Fokus pembongkaran khusus yang ada di fasilitas umum,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, Selasa (18/7/2023).
Tim Percepatan Pembongkaran Tugu Silat kini mulai mengidentifikasi tugu-tugu yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Daerah atau fasilitas umum. Beberapa kecamatan yang sudah mulai disosialisasikan di antaranya Kecamatan Bubulan, Trucuk, Balen, Kecamatan Gondang, dan masih berjalan terus.
BACA JUGA:
Bupati Bojonegoro Terbitkan SK Pembongkaran Tugu Silat
“Tim yang bergerak ke kecamatan-kecamatan itu melakukan koordinasi bagaimana teknis pembongkaran tugu perguruan silat yang dibangun di fasilitas umum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro telah menerbitkan surat keputusan (SK) bernomor 188/203/KEP/412.013/2023 tentang Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Bojonegoro tahun 2023, pada 11 Juli 2023.
Dalam SK tersebut memutuskan, bahwa pertama Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 ini memiliki beberapa tugas. Seperti melakukan identifikasi, klasifikasi terhadap tugu perguruan silat yang berdiri diatas aset pemerintah daerah.
Kemudian, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan percepatan pembongkaran tugu perguruan silat yang dibangun di atas asset pemerintah yang tidak memiliki izin. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembongkaran tugu perguruan silat.
BACA JUGA:
Pro Kontra Imbauan Bongkar Tugu Silat, Bakesbangpol Jatim Kasih Batas Waktu
Selanjutnya menyiapkan dukungan sarana dan prasarana penunjang terhadap proses pelaksanaan pembongkaran tugu perguruan silat. Melakukan pengamanan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembongkaran tugu perguruan silat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bojonegoro dan Gubemur Jawa Timur.
Diketahui, dalam SK tersebut, Bupati Bojonegoro bersama Forpimda, seperti Kapolres, Dandim 0813, Kajari, bertugas sebagai pengarah. Sedangkan, ketua tim teknis berasal dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Untuk sekretaris, dari Kepala Bakesbangpol Bojonegoro. Serta anggota dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). [lus/beq]






