Malang (beritajatim.com) – Pimpinan Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Heru Cahyono siap mengikuti proses hukum kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pegawainya.
Menurut Heru pada awak media, Senin (17/7/2023), pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah bergulir saat ini, ke Satreskrim Polres Malang.
Sebelumnya, Polres Malang, telah menetapkan enam nama sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Heru bilang, untuk proses yang bergulir terkait kecelakaan kerja di pabrik yang berada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu, pihaknya menyerahkan semua proses ke pihak berwajib dan mengaku akan patuh sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:
Rekayasa TKP, Pimpinan PG Kebonagung Terancam Penjara
“Kami menyerahkan proses hukum ini pada Kepolisian. Kami akan patuh hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini,” tegas Heru.
Heru juga mengatakan, sejauh ini pihaknya juga telah memenuhi kewajiban dan hak yang seharusnya diterima oleh korban yang meninggal saat melakukan pekerjaan.
“Sejauh ini kami juga sudah memenuhi hak dan kewajiban ke keluarga korban terkait insiden tersebut. Seluruh hak korban sudah kami penuhi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka, 6 Pejabat PG Kebonagung Rekayasa TKP
Menurut Heru, agar kasus serupa tidak kembali terjadi lagi, pihaknya siap untuk memperbaiki sistem yang telah diterapkan selama ini.
“PG Kebonagung juga siap memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar kedepannya, berjalan lebih baik lagi,” pungkas Heru. (yog)






