Pasuruan (beritajatim.com) – Warg Desa Klangrong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan ditangkap Satres Narkoba Polres setempat. Saat ditangkap, pelaku bernama Mustakim (38) ini sedang tidur sembari memeluk sabu-sabu (SS) di dalam kotak.
Pelaku diamankan pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya. “Kami telah mengamankan seorang pelaku bernama Mustakim yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Jumat (14/7/2023).
Agus menjelaskan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu. Pelaku menyimpan dua kantong plastik kecil sabu dalam kotak besi dengan masing masing berat 0,92 gram dan 0,72 gram sehingga total 1,64 gram.
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Amankan Empat Pengedar Sabu
Tak hanya itu polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung yang digunakan untuk transaksi. Dan juga uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu. Akibat perbuatannya pelakundikenai pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan mencari pemasoknya,” pungkasnya. [ada/suf]






