Jember (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprakarsai gerakan penanganan pergaulan bebas dan pernikahan remaja di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Lembaga ini akan memberikan saran kepada pemerintah daerah.
Ketua MUI Jember Abdul Haris memandang perlu mengajak semua pihak yang memiliki kepentingan dan kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bersama-sama. “Forum Grup Diskusi yang kami gelar pada Rabu (12/7/2023) adalah tahap awal untuk mencari solusi konkret,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Menurut Haris, nantinya dari diskusi tersebut akan ada tindak lanjut, antara lain penyusunan naskah akademik. “Naskah ini akan kami usulkan kepada pemerintah daerah,” katanya.
MUI Jember mencemaskan fenomena pergaulan bebas remaja di Kabupaten Jember. Sementara di satu sisi, angka pernikahan dini semakin tinggi.
Muhammad Faizin Adi, anggota Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Jember mengatakan, data Pengadilan Agama Jember menyebutkan, sejak awal tahun hingga Juni 2023, ada lebih dari 1.600 dispensasi kawin (diska). “Angka tersebut diyakini akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Tahun lalu, Jember menduduki peringkat ketiga angka dispensasi kawin,” katanya.
Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. “Dispensasi kawin memang tidak selalu otomatis terkait dengan kenakalan remaja. Namun usia perkawinan yang terlalu dini dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan lain, seperti perceraian yang kebanyakan dipicu oleh kasus perselingkuhan,” kata Faizin.
Pengadilan Agama tidak selalu mengabulkan dispensasi kawin, terutama jika usia pengantin terlalu muda. Namun dari fenomena ini, menurut Faizin, perlu peningkatan pemahaman keagamaan, terutama kepada generasi muda. “Upaya pendewasaan usia perkawinan bisa dilakukan dari kerjasama pihak lain, seperti institusi pendidikan,” katanya.
Masalahnya, lanjut Faizin, pendidikan seks di sekolah sering disalahpahami masyarakat. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Pendidikan, sekolah sudah berupaya untuk memberikan penyuluhan tentang pendidikan seks remaja kepada peserta didik,” katanya.
Bahkan, Dinas Pendidikan pernah bekerja sama dengan organisasi non pemerintah menginstruksikan sekolah untuk mengalokasikan waktu penyuluhan pendidikan seks remaja. “Tujuannya agar para pelajar bisa mengetahui organ reproduksinya dan tidak terjebak pada pergaulan bebas,” kata Faizin.
Namun upaya ini tak berjalan mulus. “Penggunaan kata ‘seks’ dalam kegiatan itu yang menimbulkan kesalahpahaman, dan baru berjalan lancar setelah diganti namanya dengan materi terkait reproduksi remaja,” kata Faizin.
Pendidikan seks sebenarnya sangat penting untuk melindungi kaum perempuan. Ketua Komisi Hukum MUI Jember Moch. Kholili mengatakan, adanya laporan kasus ‘revenge porn’ yang terjadi di Jember, yakni penggunaan foto atau video porno untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual sangat merugikan kalangan perempuan.
“Pihak laki-laki saat dimintakan pertanggungjawaban cenderung aman, dengan dalih ini pergaulan bebas atas dasar mau sama mau. Jadi butuh benteng agama yang lebih kuat untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” kata Kholili.
Upaya memberikan Pendidikan seks oleh Dinas Pendidikan Jember dipuji oleh Aisyiyah dan Tanoker Ledokombo. Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Jember Menik Chumaidah mengusulkan materi terkait kenakalan dan pergaulan bebas remaja dimasukkan dalam kurikulum sekolah. “Bisa dimasukkan dalam materi keagamaan maupun biologi, termasuk gagasan satuan terpisah antara laki-laki dan perempuan,” katanya.
Farha Ciciek, pendiri lembaga sosial Tanoker Ledokombo, menyarankan modifikasi nama untuk menghilangkan kesalahpahaman terkadang edukasi reproduksi remaja. “Kondisi saat ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kami mengapresiasi MUI Jember yang berinisiatif untuk mendorong masalah ini sebagai gerakan, yakni bagaimana memasukkan kesadaran untuk bersama-sama mengatasi masalah ini, dimulai dari pencegahan,” katanya. [wir]






