Gresik (beritajatim.com) – Terekam CCTV saat mencuri ponsel (telepon seluler), MF (34) warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berurusan dengan aparat penegak hukum. MF mencuri ponsel di rumah kos di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula saat Lucky Afrizoni sedang istirahat di dalam kamar. Kemudian ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam rumah tanpa permisi. Laki – laki itu bertemu dengan korban dan baru mengucapkan salam.
Untuk mengalihkan perhatian korban, MF berdalih menanyakan soal kosan-kosan. Selanjutnya, korban pergi ke arah belakang dapur rumah untuk memanggil Muyasaroh selaku pemilik kos. Korban kemudian mengambil sarapan di dapur, dan meninggalkan pelaku seorang diri di ruang tamu.
BACA JUGA:
Mencuri Ponsel, Pasutri Asal Nganjuk Dibui di Gresik
Pada saat itu, Muyasaroh agak lama menemui pelaku karena sedang memasak di dapur. Selesai memasak, barulah Muyasaroh mengampiri MF yang ternyata sudah berada di ruang tamu dekat kamar korban.
Setelah menanyakan tentang kos-kosan, pelaku berpamitan pergi dan mengatakan bakal kembali lagi. Muyasaroh pun tidak menaruh curiga. Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan helm warna merah. MF juga terekam kamera CCTV warga sekitar.
Korban baru sadar menjadi korban pencurian saat hendak mengambil ponsel usai menyantap sarapan. Ponsel seharga belasan juta yang diletakkan di dalam kamar sudah hilang. Korban Lucky Afrizoni akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pancang, pelaku terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya. Petugas mendatangi rumah pelaku di Desa Pangkahwetan. Namun, MF tidak ada di lokasi, polisi hanya menemukan helm merah sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV.
BACA JUGA:
Pencuri Laptop dan Ponsel di SDN Mriyunan Gresik Terekam CCTV
Helm itu pun diamankan untuk memancing korban setelah tim berkoordinasi dengan Polsek Ujungpangkah. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan ponsel IPhone milik korban di dalam tas pelaku. Tanpa berlama-lama MF langsung dibawa ke Polsek Panceng lalu dilimpahkan ke Polres Gresik.
“Tersangka MF sudah diamankan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Kamis (13/7/2023).
Saat menjalani pemeriksaan MF tidak bisa berkelit. Pasalnya, bukti-bukti sudah cukup. “Dari aksinya itu, rencananya ponsel itu mau dijual, tapi karena belum laku akhirnya dipakai terlebih dulu. Kini MF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [dny/suf]






