Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi, mengungkapkan hal ini.
Abdi Reza Pachlewi menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua orang lagi yang terlibat dalam kasus redistribusi tanah. Keduanya adalah aktivis di bidang lingkungan dan sosial di wilayah Jawa Tengah.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan yang lalu dengan inisial SFK dan MH. Namun, saat dipanggil untuk memberikan keterangan, keduanya tidak hadir.
“Kami telah mengirimkan tiga kali surat pemanggilan kepada mereka, namun mereka belum juga datang. Oleh karena itu, sesuai prosedur, kami akan melakukan penjemputan paksa di kediaman mereka,” jelas Abdi Reza, Rabu (11/7/2023).
Baca Juga: Kejari Pasuruan Minta Bantuan BPK Audit Piutang Sewa Kios di Plaza Bangil dan Untung Suropati
Abdi Reza juga menambahkan bahwa jika kedua tersangka tidak ada di rumah saat penjemputan, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini diambil setelah berbagai upaya dilakukan agar tersangka dapat bersikap kooperatif.
Sementara itu, untuk tiga tersangka sebelumnya, yaitu Jatmiko, Cariadi, dan Suwaji, persidangan akan segera dilaksanakan. Saat ini, proses penyusunan berkas tengah dilakukan.
“Kami sedang melakukan pemberkasan dan nantinya akan segera kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses ini diperkirakan akan berlangsung minggu ini atau paling lambat minggu depan,” tambahnya.
Sebelumnya, ketiga orang yang terlibat dalam kasus redistribusi tanah di Tambaksari telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari, Cariadi sebagai ketua redistribusi lahan, dan Suwaji yang merupakan koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS). (ted)






