Tuban (beritajatim.com) – Proyek pembangunan Kilang Minyak Pertamina Group yang terlibat dalam salah satu Proyek Strategis Nasional, Grass Root Refinery (GRR) Tuban PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) kembali melakukan pembebasan lahan. Kali ini kebutuhan perusahaan tersebut yaitu digunakan untuk akses jalan menuju titik proyek Kilang Minyak.
Terdapat lima desa terdampak pembebasan lahan ini. Seluruhnya berada di Kecamatan Jenu.
Politic & Senior Officer 3 Pertamina Asset Evri Marta Risal mengungkapkan, pelebaran dan pembangunan jalan baru untuk akses perusahaan menjadi keharusan wajib yang dipenuhi oleh Pertamina.
“Berdasarkan rekomendasi Andalalin oleh Kemenhub dan Kemen-PUPR, lebar jalan yang dibutuhkan 5,5 meter,” tutur Evri Marta Risal.
Pihaknya menjelaskan, akses jalan yang dilebarkan sepanjang 3.694 meter. Sedangkan pembangunan jalan baru sepanjang 1.828 meter dan hasil pemetaan, kebutuhan lahan yang dibebaskan mencakup 219 titik lahan milik warga di lima esa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
Pertamina Kilang Minyak Tuban Beri Bantuan 11 Hewan Idul Adha
Adapun desa tersebut yakni Desa Wadung sebanyak 13 bidang tanah dengan luasan kurang lebih 124 meter persegi, Desa Remen 3 bidang tanah 18 meter persegi, Desa Tasikharjo 7 bidang tanah seluas 1.332 meter persegi, Desa Purworejo 20 bidang tanah dengan luas 13.147 meter persegi dan Desa Sumurgeneng 176 bidang luas tanah 2.609 meter persegi.
“Totalnya ada 17.230 meter persegi atau 1,7 hektare lahan untuk kebutuhan akses jalan,” kata Evri.
Lanjut, dalam pelaksanaan proses pembebasan lahan, perusahaan masih dalam tahap sosialisasi terhadap warga yang terdampak dan sudah dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) di kantor Kecamatan Jenu.
BACA JUGA:
Persiapan 5 Tahun Mendatang, Kilang Minyak GRR Tuban Beri Pelatihan Siswa SMK
Setelah itu, pihak Pertamina akan melakukan konsultasi publik dan mengajukan penerbitan penetapan lokasi (penlok) untuk jalan baru ke Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
“Kalau dari Mas Bupati sudah menerbitkan penlok, nanti Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengidentifikasi lahan untuk kemudian ditentukan harga oleh appraisal,’” pungkasnya. [ayu]






