Jember (beritajatim.com) – Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah mencapai 29,1 persen. Pengangkatan pegawai baru dilakukan dengan penuh pertimbangan agar tak melampaui batas 30 persen sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat.
“Belanja pegawai kita kan dibatasi 30 persen. Posisi kita sudah 29,1 persen. Tidak boleh lebih dari 30 persen, karena itu akan jadi problem buat kita,” kata Bupati Hendy Siswanto, usai penyerahan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK) untuk ratusan guru, di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Kamis (6/7/2023).
Hal ini menjadi alasan bagi Pemkab Jember untuk mengusulkan hanya sekitar 200 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun ini. Sementara itu, ada 781 dari 793 orang guru yang lolos seleksi PPPK pada 2022 yang mendapat SK PPPK. Jumlah ini berkurang, karena delapan orang guru mengundurkan diri dan empat orang meninggal dunia.
“Insyaallah dengan 781 orang PPPK akan menambah motivasi. Mereka mendapatkan pendapatan juga lebih. (Pemberian SK) itu akan menambah semangat mereka semua,” kata Hendy.
Sementara itu, soal tenaga honorer, Bupati Hendy menegaskan pentingnya posisi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. “Belum ada kepastian perintah dari pemerintah pusat tentang kebijakan tenaga honorer. Tentunya di Jember ini tenaga honorer masih diperlukan,” katanya.
“Kami tidak akan menambah, tapi yang ada kami pertahankan dulu, karena itu bagian dari kekuatan kami. Kalau tenaga honorer kami keluarkan, kami juga kekurangan banyak,” kata Hendy.
Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Khusus untuk Jember, kami tidak. Kami tetap akan pertahankan. Mohon izin, sampai ada ketentuan dari pemerintah, ada kebijakan (yang pasti soal) itu,” kata Hendy.
Hendy menegaskan, sejak awal sudah bertekad untuk menekan angka kemiskinan dengan membuka peluang tenaga kerja. “Begitu tenaga honorer kami keluarkan, tentu akan menambah pengangguran di sini. Tidak mungkin kami lakukan itu. Harus ada kebijakan yang tidak merugikan mereka semua,” katanya.
Jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember saat ini mencapai 11.644 orang. Kurang lebih lima ribu orang pegawai honorer itu adalah guru dan 1.400 orang adalah tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan pegawai di Kabupaten Jember, sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja, adalah 21 ribu orang. [wir]






