Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) RI 2004-2009 Dr. dr. Siti Fadilah Supari menyatakan, RUU Kesehatan yang baru bukan sebagai bentuk liberalisasi kesehatan. Menurutnya malahan bertujuan sebaliknya.
Dia mendukung RUU Kesehatan yang baru. Alasannya karena akan mengembalikan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sama sekali tidak berbau liberal atau pasar bebas, justru akan mengembalikan peran pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar. Masak kewenangan Menteri Kesehatan yang ditunjuk negara dikalahkan UU Praktek Kedokteran,” kata Siti Fadilah Supari dalam diskusi bertajuk ‘Pro-Kontra RUU Kesehatan, Bagaimana Memahaminya?.
Sementara, Ketua Bidang Kesehatan, DPN Partai Gelora Indonesia dr. Rina Adeline mengatakan, pihaknya berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan disahkan DPR pada pekan depan dapat menjamin kemandirian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada Indonesia.
“Kita berharap RUU Kesehatan yang baru ini, seharusnya dapat menjamin kemandirian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sebab, tropisme penyakit di Indonesia belum tentu bisa diobati oleh diaspora di luar,” kata dr. Rina.
Dia mengingatkan, kesehatan pasien tetap harus menjadi prioritas utama bagi insan tenaga kesehatan dan tenaga medis, meskipun organisasi profesi memprotes RUU ini, karena dianggap dibuat terlalu terburu-buru tanpa sosialisasi yang cukup.
“Partai Gelora berharap RUU Kesehatan ini mampu menjamin akses kesehatan bagi masyarakat, seperti pelayanan kesehatan yang baik, obat murah dan berkualitas dan vaksin yang mudah dijangkau,” ujarnya.
Adapun Tim RUU Kesehatan Kemenkes RI dr. Roy Sihotang, MARS memastikan, RUU Omnibus Law Kesehatan ini pemerintah ingin mengurangi liberalisasi dalam aspek kesehatan.
“Dalam RUU ini negara ingin hadir dan mengambil perannya lagi,” kata Roy Sihotang.
Dia mencontohkan, dalam pelayanan kesehatan, unsur penetapan harga pelayanan harus ada kehadiran pemerintah, tidak bisa diserahkan ke dalam pasar bebas industri kesehatan, seperti ditentukan BPJS Kesehatan.
“Pemerintah ingin menjauhkan namanya liberalisme dan neoliberalisme. Semua kewenangan pemerintah harus full, sehingga bisa mengatur semua regulasi kesehatan,” Pemerintah itu harus pikirin kepentingan rakyat banyak bukan kepentingan umum saja,” katanya. [hen/but]
BACA JUGA:






