Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, adapun barang bukti pil karnopen sebanyak 40.896 butir ditemukan di kamar kos jalan Wijaya Kusuma Tuban.
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, selama kurun waktu satu minggu terakhir Satnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan penindakan terhadap 1 kasus peredaran narkotika pil Karnopen yang diedarkan dengan menggunakan sistem ranjau.
“Arti sistem ranjau yakni, pil ditaruh didalam wadah yang nantinya diletakkan di tepi jalan, nantinya akan ada orang lagi yang mengambil pil tersebut,” ucap Wakapolres Tuban. Rabu (05/07/2023).
Diketahui, pelaku berinisial RJ dan FRW ditangkap pada hari rabu 28 Juni 2023 pukul 12.00 Wib di dalam kamar kos Pondok Kartika jalan Wijaya Kusuma Tuban dan ditemukan sebanyak 40.896 butir yang disimpan didalam kaleng.
Baca Juga: DJ Tessa Zelin Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online
“Menurut keterangan dari pelaku, pil tersebut didapat dari Bandung dan rencananya akan diedarkan di Tuban,” terang dia.
Masih kata Wakapolres Tuban, pil Karnopen tersebut dibeli dengan harga Rp 7.000 per butir dan akan dijual dengan harga Rp 10.000 sampai Rp 12.000. Kemudian, hasil dari penyelidikan, pelaku membeli Karnopen sebanyak itu dengan harga kisaran Rp 400 juta.
“Pelaku merupakan pemain baru dan dari pengakuannya baru berjalan 2 bulan,” kata Kompol Palma.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, pelaku ini mengedarkan narkotika jenis pil Karnopen dengan cara sistem ranjau
ditepi jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Kec/Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Eco Bamboo Park Magetan Sesuai Masterplan Rp73 M, Sujatno: Mudah-mudahan Dapat CSR
“Sebanyak 40.896 butir dengan brutto 22,110 dan terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.
AKP Teguh Triyo Handoko juga menjelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, jenis pil karnopen diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 Miliar ditambah 1/3. [Ayu/ian]
![Satnarkoba Polres Tuban Berhasil Amankan 40.896 Butir Karnopen Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi saat melakukan konferensi pers penangkapan kasus narkotika. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/Wakapolres-Tuban-Kompol-Palma-Fitria-Fahlevi-saat-melakukan-konferensi-pers-penangkapan-kasus-narkotika.jpg)





