Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 10 tempat ibadah di Kota Malang mendapat sertifikat tanah wakaf dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Salah satunya masjid tertua di Malang yakni, Masjid Agung Jami’ di Kota Malang.
Penyerahan diserahkan Hadi kepada perwakilan takmir masjid di Kota Malang sesaat sebelum menunaikan ibadah Salat Idul Adha di Masjid Agung Jami’, pada Kamis (29/6/2023).
“Saya bersama Wali Kota Malang (Sutiaji) menyerahkan 10 sertifikat. Dan sertifikat ini milik Masjid Jami, masjid tertua di Kota Malang yang sudah puluhan tahun digunakan untuk tempat ibadah,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan bahwa pemberian sertifikat tanah wakaf rumah ibadah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia lantas meminta para takmir masjid untuk segera mengurus tanah wakaf tempat ibadah agar mendapat sertifikat.
“Sesusai dengan arahan presiden yang meminta agar kebebasan beragama dapat dijalani seluruh umat beragama dan dapat dirasakan manfaatnya dengan nyaman dan aman. Dan kami meminta tempat-tempat ibadah di Kota Malang yang belum selesai segera diselesaikan kami berikan kemudahan-kemudahan,” ujar Hadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji yang menjadi saksi pemberian sertifikat tanah mengucapkan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN karena telah memberikan sertifikat tanah wakaf. Katanya, penyerahan ini bakal memacu takmir masjid lainnya untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.
BACA JUGA:
Kronologi Laka Maut Malang, APV Tabrak 5 Orang, 2 Meninggal Seketika
“Menteri yang urusannya dengan pertanahan menginstruksikan bawahannya agar tanah wakaf yang belum tersertifikat diminta dan dipermudah. Jangan ada yang sulit, semua dipermudah oleh pak menteri,” kata Sutiaji. [luc/but]






