Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang belum menahan 8 perangkat desa yang ada di Kecamatan Kabuh. Padahal, para oknum perangkat desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi ratusan juta dalam perkara pembebasan tanah.
Polres Jombang beralasan, masih melakukan pendalaman lagi kasus tersebut. “Delapan perangkat desa sudah kita tetap sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Mereka menerima uang dari perusahaan swasta yang melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (13/6/2023).
Aldo menegaskan bawa delapan tersangka adalah oknum perangkat desa. Mereka berasal dari tiga desa yang ada di Kecamatan Kabuh. Nominal yang diterima oleh masing-masing oknum tersebut nilainya berbeda-beda.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan Pengurus KUD di Sumobito Jadi Tersangka
Rinciannya, dari perangkat Desa Karangpakis tersangka GRF menerima Rp28.834.000, ANK menerima Rp139.335.000 dan almarhum W menerima Rp115.336.000. Kemudian perangkat Desa Manduro, tersangka J menerima gratifikasi Rp190.992.000, lalu N menerima Rp85.889.000, serta S menerima Rp170.184.000.
“Sedangkan dari Desa Pengampon, tersangka W menerima Rp87.000.000, tersangka S menerima Rp27.592.000, dan S menerima Rp137.895.000. Jadi total yang diterima dari para delapan tersangka itu mencapai ratusan juta,” ujar Aldo merinci.
Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, perkara itu bermula di Kecamatan Kabuh hendak dibangun pabrik oleh perusahaan swasta. Lahan yang hendak digunakan membangun pabrik berada di tiga desa tersebut.
BACA JUGA:
Projo Jombang Laporkan Dugaan Penyimpangan Sejumlah Proyek
Perusahaan tersebut melimpahkan kepada seorang berinisial AM untuk pembebeasan lahan itu. Untuk memperlancar pembebasan lahan, AM menanjanjikan hadiah atau gratifikasi kepada Kades dan perangkatnya dalam hal pengurusan surat-surat. Semisal pembuatan surat risalah tanah dan lain sebagainya.
Surat adminstrasi dari desa itu pun kelar. AM kemudian mentransfer hadiah atau gratifikasi itu kepada masing-masing Kades dan perangkatnya. Jumlahnya bervariasi seperti yang dirinci oleh Polres Jombang.
Seiring laju waktu, kasus itu mengemuka. Bahkan menggelinding ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Jombang. Pada 2021, kasus ini naik ke penyidikan. Gelar perkara dilakukan sebanyak lima kali hingga muncul 8 tersangka pada Juni 2023. [suf/ted]






