Jember (beritajatim.com) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan tidak menyetorkan laba untuk Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak 2015 alias zonk. Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyuntikkan modal.
“Kondisi keuangan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember saat ini masih kurang sehat, dikarenakan tingginya biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Sementara penjualan hasil produksi semakin menurun, seiring dengan belum membaiknya harga jual komoditas perkebunan terutama komoditas karet,” kata Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Selasa (13/6/3023) malam.
Kahyangan adalah badan usaha milik daerah (BUMD) sektor perkebunan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969. Perda itu diperbarui beberapa kali, terakhir Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.
Tren memburuknya kondisi finansial Kahyangan sudah terlihat sejak 2013. Setelah berkontribusi Rp. 9,673 miliar untuk PAD Jember pada 2012, terjadi penurunan kontribusi menjadi Rp. 6,966 miliar setahun kemudian. Penurunan tajam kontribusi untuk PAD kembali terjadi pada 2014 menjadi Rp. 3,548 miliar.
Setelah itu, praktis Kahyangan tak menyumbangkan apapun untuk PAD Jember. Padahal sejak berdiri pada 1969 hingga 2014, Kahyangan tak pernah absen menyetorkan laba untuk PAD. Firjaun menyebut angka Rp 100,044 miliar yang sudah dikontribusikan Kahyangan untuk keuangan daerah selama 45 tahun.
Solusi untuk membangkitkan Kahyangan adalah dengan penyertaan modal dari Pemkab Jember sebagai pemegang saham. “Penyertaan modal daerah merupakan upaya strategis yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Firjaun. Total sejak 1969 hingga 2022, Pemkab Jember sudah menyuntikkan modal untuk Kahyangan sebesar Rp 16,885 miliar.
Pemkab Jember pun resmi mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember kepada DPRD Jember. Ada lima raperda yang diajukan untuk dibahas. Raperda lainnya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Upaya penyertaan modal daerah ini perlu dilakukan agar Perumda Perkebunan dapat kembali menjalankan usahanya dengan baik dan memiliki kinerja keuangan yang sehat, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi PAD Kabupaten Jember,” kata Firjaun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 304 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. Penyertaan modal ini diharapkan tak hanya berdampak positif pada perusahaan, tapi juga berdampak pada kenaikan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kondisi demikian memiliki kepastian akan terealisasi karena pemanfaatan keuntungan dari hasil penyertaan modal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Firjaun. [wir]






