Jakarta (beritajatim.com) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki komitmen kuat untuk memajukan pengelolaan sektor hulu migas dengan penerapan standar kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan (HSE) yang memadai. Tujuannya adalah agar sektor hulu migas dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran masyarakat dan negara.
Salah satu masalah yang mendesak dalam sektor hulu migas di Indonesia adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak melalui pipa resmi (illegal tapping). Sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE ini menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, keberadaan sumur ilegal juga menciptakan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi di sektor hulu migas di Indonesia.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Wahju Wibowo, menekankan perlunya penertiban segera terhadap sumur ilegal di Indonesia.
“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” ujar Wahju dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Hingga saat ini, penanganan sumur ilegal berada di bawah tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. SKK Migas hanya melaporkan kejadian tersebut dan akan bertindak sesuai permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum. Namun, SKK Migas akan bergerak sendiri jika ada penugasan atau rencana pembinaan untuk membuat Payung Kontrak Kerja Sama.
“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden,” kata Wahju.
Baca Juga:
SKK Migas dan KKKS Jabanusa Gelar Lokakarya Jurnalisme Lingkungan
SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan inisiatif dan tindakan untuk mencegah eskalasi kecelakaan di sumur ilegal, dengan tujuan mengurangi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. Mereka juga berupaya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan memastikan potensi migas tidak terbuang percuma.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan membentuk tim kajian terkait tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Pertama, disarankan adanya Peraturan Presiden (PerPres) yang melarang kegiatan sumur ilegal di masa depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Revisi tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengelola sumur ilegal yang sudah beroperasi agar sesuai dengan standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM pada tahun 2021, terdapat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia yang diperkirakan menghasilkan antara 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari (bopd). Hingga Januari 2023, sudah terjadi 7 kecelakaan sumur ilegal di Sumatera Selatan, dengan 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.
Wahju menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, hanya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diizinkan untuk melakukan kegiatan penambangan. Hal ini menegaskan bahwa penambangan sumur diluar KKKS harus ditindak secara hukum agar tidak ada lagi korban jiwa. SKK Migas merekomendasikan regulasi baru kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan seriusnya kejahatan pembukaan sumur minyak ilegal, karena sumber daya alam strategis sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas ilegal tersebut juga menyebabkan kerugian potensial bagi negara. Oleh karena itu, regulasi baru sangat penting.
Baca Juga:
Kurangi Gap Angkatan Kerja, SKK Migas Bersama KKKS Gelar Rekrutmen Bersama
Sebagai langkah pencegahan guna menekan keberadaan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga menjalankan prosedur koordinasi jika terdapat kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS, serta melakukan sosialisasi mengenai tata kelola sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 untuk memberdayakan perekonomian.
SKK Migas secara aktif melakukan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dan melibatkan KKKS untuk menyampaikan bahaya sumur ilegal kepada masyarakat di sekitar Wilayah Kerja. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Wahju berharap bahwa dengan melaksanakan semua upaya ini, semua pemangku kepentingan akan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.
SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan guna menjaga kondusifitas industri migas nasional. Mereka optimistis bahwa penurunan jumlah sumur ilegal akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan keamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja. [beq]






