Surabaya (beritajatim.com) – Usai membuang jenazah Angelina Nathania di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di kedalaman jurang 20 meter, Rochmad Bagus hanya mendapatkan uang sebesar Rp8 Juta dari hasil menjual handphone dan menggadaikan mobil Xpander milik Angelin.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Dihubungi Beritajatim.com, Mirzal menjelaskan jika Rochmad Bagus langsung menggadaikan mobil Xpander milik Angelina Nathania ke rekannya di Pasuruan berinisial M dan S.
“Dapatnya Rp8 Juta. Karena bayarnya dicicil. Sebelum dapat semua sudah kami tangkap,” ujar Mirzal, Senin (12/06/2023).
Dari keterangan yang dihimpun beritajatim, jumlah total yang disepakati adalah Rp25 Juta. Namun, Mirzal masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti yang disepakati antara Rochmad Bagus Apriyatna dengan dua penadahnya.
“Nanti detailnya pasti akan kami sampaikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain,” imbuh Mirzal.
Baca Juga:
Dua Penadah Mobil Xpander Angelina Nathania Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angelina Nathania. Perlu diketahui, jenazah Angelina Nathania ditemukan di di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di kedalaman jurang 20 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan jika kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah penadah yang menerima gadai mobil Xpander milik Angelina.
“Kita tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (12/06/2023).
Dua tersangka baru itu adalah M dan S warga Pasuruan. Keduanya adalah kenalan dari Rochmad Bagus Apriyatna, pembunuh Angelina Nathania. Menurut Mirzal, keduanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah.
“Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap,” imbuh Mirzal. (ang/ted)






