Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 963 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023) kemarin.
Remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI tersebut, diberikan secara simbolis kepada beberapa warga binaan saat upacara Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Nagara Bhakti Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan.
“963 orang yang mendapatkan remisi umum ini merupakan warga binaan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat formal masa pidana, sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi,” kata Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi.
Baca Juga: 788 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 2023
Jumlah tersebut merupakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi karena sudah menjalani masa pidana 6 (enam) bulan. “Jadi ada sebanyak 963 warga binaan yang mendapat remisi masa hukuman dari Kemenkum HAM pada HUT Ke-78 Republik Indonesia,” ungkapnya.
“Untuk besaran remisi yang kita usulkan berkisar antara 1 (satu) hingga 6 (enam) bulan dengan dua katagori berbeda, yakni remisi umum 1 dan remisi umum 2,” sambung Eddy Junaedi.
Dari total jumlah tersebut, para warga binaan mendapatkan remisi umum dengan dua katagori berbeda. “Dari total 963 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 954 orang mendapat remisi umum 1, dan 9 orang lainnya mendapat remisi umum 2,” pungkasnya. [pin]






